Palembang – Bagi seorang wanita, komitmen pernikahan dan janji suci adalah puncak dari sebuah jalinan asmara. Impian itu pula yang sempat dipeluk erat oleh DN (23), seorang perempuan asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). Namun, apa yang ia kira sebagai awal dari masa depan yang indah, kini justru berubah menjadi perjuangan panjang mencari keadilan di markas Kepolisian Daerah Sumatra Selatan (Polda Sumsel).
Sabtu (13/06/2026), dengan langkah berat namun penuh tekad, DN mendatangi Polda Sumsel. Ia resmi melaporkan kekasihnya, Bripda F (23), seorang oknum polisi yang berdinas di Polres Muratara. Dugaan yang dilayangkan tidak main-main: Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan pemaksaan aborsi.
Bermula dari Hubungan Kasih
Kisah ini berawal pada tahun 2024, saat DN dan Bripda F sepakat merajut kasih sebagai sepasang kekasih. Waktu berjalan, hingga sebuah peristiwa di kamar Hotel The Zuri, Jalan Radial, Kelurahan 26 Ilir, Palembang, pada Jumat (19/12/2025) dini hari, mengubah segalanya. Malam itu, di bawah bujuk rayu dan janji manis akan segera dipinang menjadi seorang Bhayangkari—istri sah anggota Polri—pertahanan DN runtuh.
Namun, janji tinggalah janji. Alih-alih pelaminan, DN kini harus menghadapi kenyataan pahit sendirian di tengah kondisi berbadan dua.
“Akibat hubungan badan itu sekarang klien kami tengah hamil dengan usia kandungan telah 5 bulan,” ucap penasihat hukum DN, Dr. Conie Pania Putri, S.H., M.H.
Conie mengungkapkan bahwa bujuk rayu yang dilakukan Bripda F sudah sangat jauh, bahkan kedua belah pihak sempat menentukan tanggal pernikahan hingga urusan mahar. Namun, badai datang pada April 2025 ketika sang oknum polisi tiba-tiba memutus komunikasi secara sepihak. Belakangan diketahui, persiapan pernikahan yang dijanjikan tersebut ternyata sama sekali belum pernah dilaporkan ke Polres Muratara.
“Terlapor membohongi klien kami sebelum memutus komunikasi, sempat meminta tes DNA bahkan menyuruh korban untuk aborsi,” ungkap Conie pilu.
Corengan di Wajah Institusi
Kasus ini mencuat di momen yang sangat sensitif bagi korps berseragam cokelat tersebut. Tak lama lagi, Polri akan merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara yang ke-80 pada 1 Juli 2026. Tindakan Bripda F dinilai telah menorehkan luka pada citra kepolisian di mata masyarakat.
Indah Permatasari, tim penasihat hukum DN lainnya, menyayangkan sikap tidak bertanggung jawab dari oknum tersebut.
“Seharusnya Polri menjaga Marwah sebagai institusi kepolisian, bukan malah menjatuhkan, artinya kami meminta atensi kepada bapak Kapolda untuk segera menindaklanjuti permasalahan ini, dengan cepat dan transparan. Kami tetap akan mendampingi klien kami hingga tuntas dan mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” tegas Indah.
Respons Polda Sumsel
Laporan yang dilayangkan oleh DN kini telah masuk ke meja penyidik. Pihak kepolisian pun memastikan bahwa kasus ini akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, meskipun melibatkan anggota mereka sendiri.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan bahwa pengaduan dari DN telah resmi diterima dan mulai bergulir.
“Betul ada Laporannya di Polda Sumsel dan sekarang sedang ditangani oleh penyidik dari Direktorat PPA PPO,” ucap Nandang singkat.
Kini, DN hanya bisa berharap agar keadilan berpihak kepadanya dan janin yang dikandungnya. Di tengah penantian proses hukum, ia harus menguatkan diri menghadapi kenyataan bahwa seragam yang awalnya menjanjikan perlindungan, justru menjadi sumber kepedihan terdalamnya. (Nto)










