Kasus Proyek Disperkimtan Palembang Memanas! Saling Bantah Fee Proyek di Persidangan: Terdakwa Yunita Ungkap Petunjuk Pesan WA dari Hartono Soal Permintaan Dana Rp50 Juta untuk Agus

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM— Persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi Belanja Bahan Bangunan dan Konstruksi Rutin Waskim pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 kembali berlanjut dengan tensi tinggi di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (20/7/2026).

Perkara yang ditengarai merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar ini mendudukkan empat terdakwa di kursi pesakitan, yakni mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Agus Rizal, Direktur CV Mapan Makmur Bersama Dedy Triwahyudi, serta dua ASN Dinas Perkimtan, Yunita dan M. Faisal Rahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, S.H., M.H. tersebut mendengarkan keterangan tujuh orang saksi, salah satunya Hartono, mantan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) termin pertama.

Dalam kesaksiannya, Hartono mengakui pernah menerima dana sebesar Rp100 juta dan telah menyerahkannya kembali kepada tim penyidik. Pengembalian tersebut juga telah dituangkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Terkait barang bukti berupa catatan kecil, Hartono mengklaim tidak mengetahui isi maupun maksud di balik catatan tersebut. Namun, ia mengonfirmasi bahwa dokumen kecil itu semula dibuat oleh Yunita sebelum diserahkan kepadanya.

“Saya hanya menerima Rp100 juta, tidak ada lagi selain itu,” ujar Hartono tegas di hadapan Majelis Hakim.

Hartono menerangkan bahwa alokasi pencairan proyek tahap berikutnya telah diserahkan kepada pihak ketiga. Sementara untuk proses pencairan termin kedua, ia mengaku tak lagi mengikuti alurnya lantaran posisinya telah digantikan oleh Devan.

“Selama saya menjabat sebagai PLT, yang banyak berperan dalam pekerjaan itu ibu Yunita. Laporan lapangan juga dibuat oleh ibu Yunita,” lanjutnya.

Ia pun menambahkan, saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik, dirinya sempat ditunjukkan rincian penggunaan anggaran, termasuk alokasi dana yang berkait dengan seseorang bernama Rawni. Hartono turut menegaskan bahwa secara struktur organisasi, jabatannya berada di atas Yunita.

Baca Juga :  PH Amirudin Laporkan Balik STM ke Polisi Dengan Dugaan Pasal 437 dan 438 KUHP

Instruksi Penggarapan Titik Cor Beton

Keterangan signifikan juga terpapar dari saksi Ari, staf Dinas Perkimtan. Ia mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 dirinya mendapat instruksi untuk menuntaskan pekerjaan yang tertunda dari tahun anggaran 2024.

“Saya diperintahkan Pak Agus dan Asep menyelesaikan pekerjaan di sekitar 12 titik cor beton. Saya menerima uang antara Rp8 juta sampai Rp10 juta,” ungkap Ari.

Saat didalami oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengenai asal-usul dana tersebut apakah bersumber dari Devan melalui pengantaraan Asep ari membenarkannya.

Sementara itu, saksi Resta selaku tenaga PHL mengaku tidak mengetahui ihwal pengadaan maupun rekapitulasi belanja bahan bangunan. Tugas pokoknya terbatas pada pengurusan pembayaran honorarium pegawai.

Di sisi lain, Suwandi, seorang pekerja lapangan (tukang), memaparkan bahwa timnya yang terdiri dari enam orang menggarap empat titik pengerjaan. Keterangan ini berbanding terbalik dengan BAP yang mencantumkan pengerjaan hanya di tiga titik.

Saling Bantah Yunita dan Hartono

Eskalasi persidangan meningkat saat Terdakwa Yunita menggunakan haknya untuk menanggapi kesaksian Hartono. Yunita menepis tuduhan bahwa dirinya yang memprakarsai penetapan fee sebesar 45 persen. Ia bergeming bahwa saat mengenalkan Dori (pihak penyedia) kepada Hartono, ia sekadar memohon izin agar proses pencairan tahap pertama dapat terealisasi.

“Yang menentukan pembagian 45 persen justru Pak Hartono, bukan saya. Dori mengetahui peristiwa itu,” tegas Yunita.

Yunita mengklarifikasi bahwa lembaran catatan yang disita penyidik hanyalah catatan pribadi setelah ia dimutasi ke Dinas Perkimtan. Catatan itu ia susun bersama Realta Bhani sebagai pegangan awal karena belum memahami skema pembagian anggaran.

“Saya tidak pernah menyusun pembagian fee. Saya hanya mencatat angka-angka sesuai arahan Pak Hartono. Setelah itu kertasnya disimpan beliau, saya hanya sempat memfotonya,” paparnya.

Baca Juga :  Tangis Pecah ! Hukuman Vonis 3 Tahun Terlalu Ringan untuk Penyiksa Sindi Lukai Rasa Keadilan Keluarga

Guna memperkuat sanggahannya, Yunita membeberkan riwayat obrolan WhatsApp pasca-pencairan dana tahap pertama pada 5 April 2024. Dalam percakapan itu, Hartono disinyalir meminta penyediaan dana Rp50 juta untuk Agus dan Rp50 juta untuk pihak lain, dengan total Rp100 juta.

Yunita juga menambahkan bahwa pada 17 April 2024, ia memprakarsai pertemuan antara Hartono, Dori, dan Roni untuk membahas keberlanjutan proyek.

Pernyataan paling krusial mengemuka saat Yunita mengklaim telah menyerahkan uang senilai ratusan juta rupiah secara langsung.

“Uang Rp250 juta itu sudah saya serahkan kepada Bapak Hartono,” cetus Yunita.

Sontak, Hartono menolak keras klaim tersebut.

“Itu sama sekali tidak benar. Saya tidak pernah menerima uang Rp250 juta,” tangkas Hartono.

Divergensi keterangan yang saling bertolak belakang ini menjadi salah satu materi pokok yang bakal didalami lebih mendalam oleh Majelis Hakim pada agenda persidangan berikutnya.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan dijadwalkan kembali bergulir pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan dua saksi tambahan dari Penuntut Umum.(Nto/ril)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *