Kejari Bongkar 131 Proyek Bermasalah, Bayang Korupsi di Pemkot Palembang Makin Menggila!

Palembang, Pscom – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kian agresif mengusut dugaan korupsi yang menyeret Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan). Tidak tanggung-tanggung, penyidik kini menyorot 131 titik pekerjaan yang diduga bermasalah, bahkan ada indikasi proyek fiktif.

Kepala Kejari Palembang, Hutamrin, menegaskan bahwa penyidikan ini tidak akan berhenti di tengah jalan. Menurutnya, semua pihak yang diduga terlibat akan dipanggil, mulai dari lurah, ketua RT, hingga lembaga pengawas keuangan.

“Tidak menutup kemungkinan pemanggilan akan diperluas kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Semua tergantung kebutuhan pemeriksaan,” tegasnya. Sabtu (6/9/2025)

Hutamrin mengungkapkan, dari 131 titik pekerjaan yang diaudit di lapangan, banyak ditemukan kejanggalan. Beberapa pekerjaan tidak sesuai fakta, bahkan ada yang fiktif. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa kasus Perkimtan bukan sekadar kelalaian, melainkan terstruktur.

“Total ada 131 titik pekerjaan yang diperiksa. Fakta di lapangan menunjukkan sebagian tidak sesuai, dan ada juga yang fiktif,” ungkapnya.

Kejari Palembang telah memanggil 67 saksi dalam rangkaian penyidikan. Sebanyak 56 di antaranya adalah ketua RT dan 11 lurah. Namun, 10 RT dan 2 lurah mangkir dari panggilan dan akan segera dipanggil ulang.

Kasubsi Intelijen Kejari Palembang, Fahri Aditya, menambahkan bahwa sembilan orang yang hadir terakhir diperiksa masih berstatus saksi. “Dua lurah dan tujuh ketua RT dipanggil, semua dimintai keterangan untuk memperkuat alat bukti,” jelasnya.

Kasus ini kini menjadi sorotan tajam masyarakat. Skandal proyek Perkimtan dianggap menyentuh sendi-sendi kepercayaan publik. Sebab, proyek infrastruktur dan permukiman semestinya memberi manfaat langsung bagi warga, bukan menjadi ladang permainan.

Kejari Palembang berkomitmen menuntaskan kasus ini. “Siapa pun yang terlibat akan kita panggil. Pada akhirnya, akan disimpulkan siapa saja yang harus bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut,” tandas Hutamrin.

Baca Juga :  Wow ! Kejari Palembang Selamatkan Uang Negara Rp 1,07 Miliar dari Kasus Korupsi Proyek Stasiun Lahat-Lubuklinggau

Langkah tegas kejaksaan memberi sinyal kuat: permainan anggaran rakyat tak bisa lagi berlindung di balik jabatan. Dari lurah hingga pejabat pusat, semua yang terbukti bersalah harus siap menghadapi jerat hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *