Kasus Korupsi Kolam Retensi Simpang Bandara pada Dinas PUPR Palembang Diduga Mandek, HAMASS Minta Bareskrim dan Kortas Tipikor Polri Ambil Alih

Palembang-Himpunan Aktivisme Muda Sumatera Selatan (HAMASS) secara resmi melaporkan dugaan korupsi pengadaan kolam retensi simpang bandara palembang, yang tengah ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ke Mabes Polri. Rabu (22/07/26)

Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum HAMASS Rahmat Hidayat, SE, iya,” benar hari ini kita (Hamass) mendatangi Mabes Polri, meminta kepada Bapak Kapolri melalui Bareskrim dan Kortastipidkor Polri agar melakukan supervisi atas kasus tersebut atau bila perlu untuk diambil alih penganananya yang saat ini tengah ditangani Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel agar penanganan nya dapat dilaksanakan secara transfaran, objektif dan independent serta bebas dari intervnesi-intervensi,”ujarnya.

Sebab kasus ini naik penyidikannya sudah cukup lama,” masyarakat menunggu kejelas hukum dari kasus ini kenapa sampai hari ini belum juga ada satupun yg ditetapkan tersangka, sedangkan kerugian negara dari kasus tersebut sudah jelas mencapai Rp.39,8 miliar. berdasarkan opini auditor BPKP Sumsel yang menyatakan adanya kerugian dengan skema total loss,”tambahnya.

Mengingat lambanya penetapan tersangka oleh pihak Polda Sumsel ini, maka kami mendatangi Bareskrim Polri dan Kortastipidkor Polri meminta agar kasus ini di supervisi atau bilaperlu diambil alih, agar public tidak berspekulasi liar terhadap penanganan kasus tersebut yang terkesan lamban dalam menetapkan para tersangkanya.

Sebab, audit kerugian negara sudah ada, tinggal ditelusuri siapa yang terlibat mulai dari perencanaan, penentuan harga, sampai pada proses pembayaran. Dari situ akan kelihatan siapa yang paling bertanggung jawab atas kasus tersebut.

Para pejabat pada saat proses kegiatan itu berjalan harus dimintai pertanggungjawabanya. Seperti KPA, PPK, Termasuk oknum Kepala Dinas PUPR sebagai PA, bahkan Ketua TAPD pada saat itu yang diduga lalai karena telah meloloskan dan menyetujui anggaran ganti rugi lahan yang membengkak dalam APBD dari estimasi awal yang jauh lebih murah.

Baca Juga :  Operasi Sikat II Musi 2025: Polda Sumsel dan BNNP Tangkap 20 Terduga Pengedar Narkoba di Banyuasin

“Penegakkan hukum tidak boleh tebang pilih, siapapun yang terlibat harus ditindak, dengan adanya laporan ini kita berharap pihak Polda Sumsel dapat segera mungkin menetapkan tersangkanya dan membawanya ke meja hijau” pungkasnya.(ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *