Oknum Polisi di Sumsel Diduga Siksa Istri Sejak Seminggu Menikah, Mertua dan Pelakor Ikut Mengeroyok!

PALEMBANG – Tabir gelap menyelimuti kehidupan rumah tangga PL (30), seorang Bhayangkari di Palembang. Bukannya perlindungan yang didapat dari sang suami yang merupakan aparat penegak hukum, PL justru mengaku hidup dalam neraka domestik yang penuh darah dan air mata sejak sepekan pasca-pernikahan.

Kini, kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan perselingkuhan yang menimpa warga Kalidoni ini tengah bergulir panas dalam penyelidikan Subdit Renakta/PPA Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Pengeroyokan Berdarah di Kenten Laut

Puncak kebrutalan terjadi pada Sabtu siang, 22 November 2025. Di kediaman suaminya yang berlokasi di Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, PL diduga mengalami penyiksaan yang melampaui batas kemanusiaan. Ironisnya, tindakan keji ini ditengarai bukan hanya dilakukan oleh suaminya, berinisial W, tetapi juga melibatkan ibu mertua dan Wanita Idaman Lain (WIL).

“Benar, kami baru saja usai berkoordinasi dengan penyidik terkait perkara klien kami, Puteri, tentang KDRT, yang dilakukan suaminya berinisial W, kini bertugas di Polres Pagaralam,” ungkap penasihat hukum korban dari LBH Bima Sakti, Dr. Conie Pania Puteri, SH, MH. Jum’at (23/1/2026).

Lingkaran Setan Kekerasan dan Pengkhianatan

Penderitaan PL disebut telah mengakar sejak tahun 2024. Selain hantaman fisik yang meninggalkan bekas luka permanen, PL juga dihancurkan secara psikis. Selama menyandang status istri, ia mengaku tak pernah mencicipi nafkah dari suaminya. Ketidakharmonisan ini semakin diperparah dengan tidak adanya restu dari sang mertua yang justru diduga ikut memperkeruh suasana.

Dr. Conie membeberkan fakta memilukan mengenai ketabahan kliennya yang berujung tragis:

“Sejak dimulai pernikahan, sejak itulah dimulainya pemukulan. Dari hal yang paling ringan, hingga yang paling berat. Acap kali, klien kami mengalah dan meminta maaf atas kesalahannya yang tidak pernah diketahuinya, kepada Ibu Mertua. Namun, selalu berhenti dengan perdebatan dan pemukulan suami hingga babak belur.”

Baca Juga :  Kejari Muara Enim Tahan Bendahara UDD PMI, Kerugian Negara Capai Rp477 Juta

Kesabaran PL runtuh saat pengkhianatan muncul ke permukaan. Sang suami diduga menjalin hubungan gelap dengan wanita lain di tengah badai kekerasan yang ia ciptakan sendiri.

Langkah Hukum: Pidana dan Etik

Tak ingin terus menjadi pesakitan, PL telah melayangkan laporan pidana serta melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Propam. Laporan tersebut berujung pada pemindahtugasan W dari Polrestabes Palembang ke Polres Pagaralam.

Saat ini, proses hukum terus merangkak maju. Bukti visum yang menunjukkan jejak-jejak kekerasan telah diserahkan sepenuhnya kepada tim penyidik sebagai senjata utama di meja hijau.

“Sekarang kasus ini sudah memasuki ketahapan pemanggilan terlapor, sebab Senin kemarin sudah pemanggilan saksi-saksi. Kedepannya tinggal saksi dari pihak terlapor, jadi tahapannya berjalan. Kami minta ini cepat ditindaklanjutu, karena ini sudah terjadi berulangkali terhadap korban,” tegas Conie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *