LBH Bima Sakti Laporkan Oknum Guru SMKN di Palembang Terkait Dugaan Penipuan Penukaran Uang THR, Kerugian Rp 1, 1 Miliar

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti mendampingi puluhan ibu rumah tangga, mahasiswa, hingga pelajar mendatangi SPKT Polda Sumsel pada Kamis (2/4/2026). Kedatangan mereka bertujuan untuk melaporkan seorang oknum guru SMKN 1 Palembang berinisial FY atas dugaan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

Modus yang digunakan pelaku adalah janji manis penukaran uang baru untuk Tunjangan Hari Raya (THR). Korban diiming-imingi proses penukaran yang mudah, tanpa biaya administrasi, dan jumlah uang yang diterima akan sesuai dengan nilai yang ditransfer.

Kasus ini mencuat setelah para korban merasa kecewa dengan sikap FY yang terkesan lepas tangan setelah menerima aliran dana yang diperkirakan lebih dari Rp 1 miliar.

“Korban dari penipuan dan penggelapan oknum guru SMK N 1 Palembang ini mencapai 50 orang, bahkan ratusan orang, yang rata-rata Ibu Rumah Tangga (IRT), mahasiswa dan pelajar SMK itu sendiri,” urai Dirut LBH Bima Sakti, M Novel Suwa, didampingi Wadir Dr Conie Pania Puteri dan Indah Permatasari.

Novel menambahkan bahwa satu orang korban rata-rata menyetorkan uang minimal Rp 80 juta hingga Rp 100 juta.

“Beberapa kali klien kami mendatangi oknum guru ini, namun selalu kekecewaan yang didapatkan, terkesan lepas tangan dan tidak mau bertanggung jawab akibat perbuatannya yang merugikan banyak orang itu,” ujarnya.

Diduga, keberanian oknum guru bahasa Inggris tersebut melakukan aksinya karena mengaku memiliki kedekatan dengan salah satu pejabat di Bank Indonesia. Selain dugaan penipuan, pihak LBH juga mendorong pihak kepolisian untuk mengusut adanya potensi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Selain melaporkan beliau, kami ingin memeriksa transaksi – transaksinya dan menurut kami, itu sangat mencurigakan. Dari itulah kami melaporkan pelaku, bahkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang),” urai Novel lebih lanjut.

Baca Juga :  Dalam 3 Hari, Satnarkoba Polres Banyuasin Ringkus 5 Pelaku Narkoba, Dua Diantaranya Masih Pelajar

Sementara itu, Wadir LBH Bima Sakti, Dr Conie Pania Puteri, menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Ia berharap Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan yang diwakili oleh korban Anggeraini (26) dan M Rifqi Yusuf (24).

“Semoga laporan klien kami yang diwakilkan Anggeraini (26), M Rifqi Yusuf (24), segera di proses, pelaku dapat mempertangung jawabkan perbuatannya. Selain itu kami pun mengimbau jika ada korban serupa yang pelakunya sama juga, silahkan kontak kami 0821-7771-6380, kami siap mendampingi,” tandasnya. (KV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *