SUMATERA SELATAN — Keselamatan pangan dalam program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Sumatera Selatan kini berada di bawah sorotan tajam.
Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2026, sejumlah pelanggaran higienitas fatal berupa temuan ulat dan cacing hidup pada paket makanan anak sekolah memicu keresahan massal di kalangan orang tua murid dan memaksa Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi operasional besar-besaran.
Kasus teranyar yang viral di media sosial terjadi di Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas pada awal Agustus 2026.
Berdasarkan rekaman video yang dikonfirmasi oleh warga, ditemukan ulat dan cacing hidup yang bergerak aktif di sela-sela sayur selada menu MBG yang dipasok oleh Dapur Haza Al-Zein.
Insiden ini berbuntut panjang dengan adanya aksi penolakan sementara distribusi kotak makanan oleh warga di Desa Sukamana dan Desa Sukamerindu selama proses investigasi sanitasi berjalan. Kondisi serupa juga membongkar borok tata kelola di SD Negeri 56 Kota Lubuklinggau pada 30 Juli 2026. Pihak tenaga pendidik membenarkan bahwa seorang siswa melaporkan temuan ulat di dalam menu sayur buncis dan jagung pada wadah omprengnya.
Secara mengejutkan, pihak sekolah mengungkap bahwa insiden kontaminasi ulat di lembaga pendidikan mereka telah berulang sebanyak tiga kali tanpa ada perbaikan kualitas yang berarti dari pihak penyedia.
Rekam Jejak Kasus Kontaminasi MBG di Sumatera Selatan.

Respons Pemerintah dan Pembatasan Kuota Dapur SPPG Maraknya laporan makanan tidak layak konsumsi ini memaksa Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan bersama BGN mengambil langkah defensif yang ketat.
Guna mempermudah pengawasan mutu, pemerintah memutuskan untuk membatasi jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang aktif.
Dari total target awal kebutuhan mencapai 800 unit dapur umum di seluruh Sumsel, saat ini operasional ditekan dan baru merealisasikan sekitar 500 unit dapur yang benar-benar lolos Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan.
BGN menegaskan faktor utama kelalaian ini bersumber dari buruknya proses pencucian sayur komoditas dan penggunaan bahan baku curah yang lembap di tingkat vendor lokal.
Sesuai instruksi pusat, dapur SPPG yang terbukti meloloskan ulat atau menyajikan makanan busuk akan langsung dijatuhi sanksi pembekuan izin operasi permanen tanpa toleransi.(Nto)














