JAKARTA, PALEMBANGSEKILAN.COM— PT Anugrah Prabu Mandiri Kota Prabumulih (Pemohon I) dan PT Nusantara Mekanika Industri (Pemohon II) resmi melayangkan permohonan pengujian materiil atas Pasal 7 ayat (2) huruf l Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta frasa “…tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Langkah hukum tersebut ditempuh menyusul nasib hak keuangannya yang tak kunjung dipenuhi oleh pihak pemerintah daerah, meski telah mengantongi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kuasa Hukum Para Pemohon, Bahrul Ilmi Yakup, menegaskan keberadaan norma-norma tersebut dalam praktik justru menciptakan celah pengabaian terhadap putusan peradilan.
“Norma tersebut membuka peluang untuk tidak ditaatinya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan tidak tuntas eksekusi serta tidak terpenuhinya hak konstitusional Para Pemohon atas pembayaran dari ekseksui putusan pengadilan,” ujar Bahrul Ilmi Yakup dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 329/PUU-XXIV/2026 yang diikutinya secara daring pada Rabu (9/9/2026).
Konflik konstitusional ini bermula dari kewajiban Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pemkab PALI) berdasarkan amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim. Pemkab PALI diwajibkan mengalokasikan pembayaran proyek sebesar Rp1,8 miliar beserta ganti rugi Rp728,7 juta kepada Pemohon I. Sementara itu, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, Pemkab PALI juga diwajibkan mengembalikan modal kerja sebesar Rp1,5 miliar untuk 11 paket pekerjaan beserta ganti kerugian Rp935,5 juta kepada Pemohon II.
Sesuai ketetapan hukum, kewajiban tersebut semestinya dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten PALI tahun berjalan melalui mekanisme APBD Perubahan (APBDP) atau paling lambat pada APBD tahun berikutnya. Mekanisme ini krusial demi mencegah terjadinya pencederaan keadilan akibat penundaan hak (delayed justice is a denied justice).
Meskipun Para Pemohon telah menempuh upaya penegakan hukum hingga terbitnya peringatan eksekusi (aanmaning) dari Ketua PN Muara Enim, Pemkab PALI terkesan bergali-gali. Proses eksekusi riil atau penyitaan paksa terhadap aset Pemkab PALI mengalami jalan buntu (deadlock) karena terhalang Pasal 50 UU Perbendaharaan Negara yang melarang penyitaan atas Barang Milik Negara/Daerah (BMN/D), sebagaimana diperkuat Putusan Mahkamah Agung Nomor 2539 K/Pdt/1985. Alhasil, kewenangan Juru Sita PN Muara Enim terbatas sekadar menerbitkan Berita Acara Eksekusi.
“Namun Pemerintah Kabupaten PALI selalu menolak menganggarkan pembayaran eksekusi putusan pengadilan kepada Pemohon I dan II dengan mengajukan berbagai alasan yang tidak sah dan dibuat-buat. Sikap atau tindakan Pemerintah Kabupaten PALI tersebut bukan saja merupakan sikap buruk dalam proses penyelenggarakan pemerintahan (bad governance), lebih dari itu merupakan sikap pembangkangan terhadap putusan pengadilan a quo,” tutur Bahrul.
Dalam petitumnya, Para Pemohon memohon MK menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf l UU Administrasi Pemerintahan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bersyarat, sepanjang tidak dimaknai: “(2) Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban… l. Mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan ketentuan untuk eksekusi pembayaran sejumlah uang, pejabat pemerintah wajib menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan sewaktu eksekusi dilakukan atau paling lambat mengganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya”.
Para Pemohon turut memohon agar frasa “…membayar tagihan pihak ketiga” dalam Pasal 2 huruf b UU Keuangan Negara dimaknai: “…membayar tagihan pihak ketiga yang terbit dari eksekusi putusan pengadilan wajib dilakukan oleh pejabat pemerintahan dengan cara menganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan sewaktu eksekusi dilakukan atau paling lambat mengganggarkannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun berikutnya”.
Persidangan permohonan ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam nasihatnya, Guntur Hamzah menyoroti substansi permohonan yang dinilai masih berfokus pada dinamika implementasi norma alih-alih argumentasi konstitusionalitas pasal.
Sebelum menutup persidangan, Ketua MK Suhartoyo memberikan tenggat waktu perbaikan permohonan selama 14 hari. Berkas perbaikan fisik, digital, serta alat bukti bermaterai wajib diterima Mahkamah paling lambat Selasa, 22 September 2026, pukul 12.00 WIB. (*)








