Sistem Pengawasan Bobrok, Tiga Bos BTN BSD Kompak Rampok Uang Negara Rp13 Miliar Pakai Nama Ojol!

JAKARTA, PALEMBANGSEKILAN.COM – Tabir gelap praktik rasuah di sektor perbankan pelat merah kembali terkuak. Kasus dugaan kredit fiktif senilai Rp13 miliar yang menjerat tiga mantan petinggi Bank Tabungan Negara (BTN) Kantor Cabang Pembantu (KCP) BSD, Kota Tangerang Selatan, Banten, kini mulai mengurai peran serta pembagian hasil dari tindakan koruptif tersebut. Ironisnya, kejahatan kerah putih ini secara tega mencatut identitas masyarakat kecil, mulai dari pengemudi ojek online (ojol) hingga karyawan swasta.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Agung Sulistiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, fakta demi fakta mengejutkan mulai bermunculan. Seorang pengemudi ojol berinisial SS mengungkapkan keterkejutan dan nestapanya saat tiba-tiba menerima surat tagihan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Padahal, enggak pernah mengajukan kredit atas nama saya,” cetus SS di hadapan majelis hakim.Petaka serupa menimpa AR, seorang karyawan swasta di Tangerang Selatan. Kejahatan ini merenggut haknya untuk memiliki hunian pribadi. AR baru menyadari namanya telah dinilai cacat dalam sistem perbankan saat berniat mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

“Saya mau mengajukan KPR, saat dicek ternyata nama saya sudah tercatat punya kredit macet. Padahal saya enggak pernah punya pinjaman kredit,” ungkap AR penuh kecewa.

AR menjadi salah satu korban yang akhirnya membawa skandal ini ke ranah hukum.Dosa Kolektif Tiga Mantan Petinggi CabangTiga terdakwa dalam pusaran kasus ini adalah MR, H, dan GSP. Sepanjang periode 2022-2024, ketiganya diduga kuat memanfaatkan jabatan mereka di BTN BSD untuk memuluskan pencairan dana ilegal hingga merugikan negara sebesar Rp13 miliar.

Fakta persidangan mengungkap bahwa ketiganya berbagi peran dalam menyiasati sistem:

Terdakwa H (Mantan Branch Manager): Bertindak sebagai pengendali utama. Ia diduga dengan sengaja meloloskan dan menyetujui pencairan kredit, meski mengetahui dokumen jaminan dan identitas debitur tidak sinkron, sekaligus mengabaikan prinsip kehati-hatian (prudential banking).

Baca Juga :  Dalil Tak Kuat, Gugatan Direktur BUMDes Ulak Lebar Runtuh di PN Lahat

Terdakwa GSP (Mantan SME and Credit Program Unit Head):

Berperan menyusun analisis fiktif dan memanipulasi kelayakan debitur. GSP meloloskan agunan yang sejatinya bukan milik debitur dan tidak memenuhi syarat hukum.

Terdakwa MR (Mantan Junior Kredit Program):

Bertugas memuluskan administrasi dan memperlancar birokrasi pencairan, meskipun mengetahui ada pemalsuan data di dalam dokumen jaminan.Secara keseluruhan, terdapat 36 berkas pengajuan KUR yang direkayasa secara sepihak tanpa sepengetahuan korban.

Suasana persidangan pun sempat diselimuti keharuan dan air mata, lantaran para korban merasa sedih dan terpukul akibat reputasi finansial mereka hancur seketika oleh ulah para terdakwa.

Desakan Evaluasi Total dan Intervensi OJKMenyikapi bobroknya pengawasan internal ini, Komite Aksi Mahasiswa dan Pemuda Pemaju Indonesia (KAMAKSI) mendesak Direksi BTN dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan evaluasi total terhadap tata kelola KPR dan kredit.

Langkah ini dinilai mendesak demi menutup ruang bagi praktik “Joki KPR” maupun kredit fiktif serupa.

OJK selaku regulator diminta segera turun tangan melakukan audit forensik yang mendalam demi memeriksa kepatuhan Good Corporate Governance (GCG) serta implementasi prinsip Know Your Customer (KYC) di tubuh Bank BTN.Selain penegakan hukum, KAMAKSI juga menuntut perlindungan nyata bagi hak-hak para korban. OJK didesak segera memerintahkan Bank BTN untuk memutihkan dan membersihkan nama para korban dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK / BI Checking) yang tercemar.

”KAMAKSI juga mendesak OJK menginstruksikan Bank BTN untuk memperketat proses verifikasi dokumen KPR dan menyempurnakan sistem deteksi dini (early warning system) terhadap penyalahgunaan identitas. Perbankan pelat merah harus menjadi contoh pelayanan sistem perbankan yang profesional menjadikan pelayanan publik sebagai prioritas utama dan menutup segala celah dari praktik fraud, penyimpangan dan korupsi,” pungkas perwakilan KAMAKSI.(*)

Baca Juga :  Kepala MAN 2 Palembang: HUT RI Momentum Siswa dan Guru Isi Kemerdekaan dengan Prestasi dan Dedikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *