Wujudkan Pelayanan Humanis, Kejari Palembang Serahkan Dokumen Perwalian Anak dan NIB

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan hukum yang responsif, solutif, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), Kejari Palembang melaksanakan penyerahan ketetapan perwalian anak serta dokumen perizinan usaha pada Kamis (21/5/2026).

Kegiatan serah terima ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar, S.H., M.H., bertempat di kantor Kejari Palembang. Dokumen yang diserahkan meliputi berkas penetapan perwalian anak serta Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) kepada para pelaku usaha setempat.

Inovasi Hukum Lewat Program JAGARA PUSAKA

Penyerahan NIB dan NPWP ini merupakan bagian dari program inovasi pelayanan hukum bertajuk JAGARA PUSAKA. Program ini dirancang khusus untuk mendukung legalitas dan penguatan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di masyarakat.

Melalui fasilitas ini, para pelaku usaha di Kota Palembang diharapkan dapat:

Menjalankan kegiatan usahanya secara sah dan legal.

Tertib secara administrasi perpajakan dan perizinan.

Memiliki kepastian hukum yang kuat demi pengembangan ekonomi ke depan.

Perlindungan Hak Anak Melalui ANAK UMANG

Tidak hanya berfokus pada sektor ekonomi, Kejari Palembang juga memberikan perhatian besar pada aspek sosial dan perlindungan anak melalui program ANAK UMANG.

Dalam kesempatan kali ini, Bidang DATUN memfasilitasi penetapan perwalian anak atas nama M. Agustian. Fasilitasi ini merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak anak, terutama bagi yang membutuhkan kepastian status hukum demi menjamin kesejahteraan dan masa depan mereka.

“Program-program ini adalah wujud kepedulian dan komitmen Kejari Palembang untuk terus menghadirkan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Kota Palembang,” ujar pihak Kejari Palembang dalam keterangannya. (Nto)

Baca Juga :  Kadisdik Palembang Affan Prapanca : Hari Pahlawan Momentum Menanamkan Nilai Juang dalam Dunia Pendidikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *