PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang kembali menunjukkan komitmennya dalam menuntaskan penanganan perkara pidana. Pada Kamis, 16 April 2026, Kejari Palembang melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht).
Kegiatan ini berlangsung khidmat di Ruang Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Palembang. Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari berbagai kasus kriminalitas yang telah diputus oleh pengadilan.
Rincian Barang Bukti yang Dimusnahkan
Adapun jenis barang bukti yang dihancurkan dalam kegiatan kali ini meliputi:
Narkotika: Sabu, ganja, dan pil ekstasi.
Senjata: Senjata tajam (sajam) dan senjata api (senpi) ilegal.
Kesehatan: Obat-obatan yang tidak memiliki izin edar.
Lain-lain: Pakaian, serta barang-barang hasil kejahatan ekonomi lainnya.
Pernyataan Kepala Kejaksaan Negeri
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palembang, Dr. M. Ali Akbar, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan agenda rutin sebagai bentuk transparansi dan kepastian hukum.
“Ya, pemusnahan barang bukti dilakukan setiap bulan sesuai dengan keputusan hakim atau inkracht,” tegas Dr. M. Ali Akbar saat memberikan keterangan. Kamis (16/4/2026).
Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan di gudang kantor, sekaligus memastikan bahwa seluruh eksekusi putusan pengadilan dijalankan dengan tuntas, tidak hanya terkait hukuman badan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap barang buktinya.
Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan angka peredaran barang-barang terlarang di wilayah Kota Palembang. (Nto)











