Palembang, Palembangsekilan.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan terus mendalami kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL. Hingga April 2026, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, melibatkan jajaran pejabat internal BRI Pusat dan pihak swasta.
Kasus ini mencuat karena pemberian kredit bernilai triliunan rupiah diduga dilakukan tanpa mekanisme yang benar dan agunan yang memadai. Meski tidak memenuhi syarat, dana tetap dicairkan dan diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, sehingga mengakibatkan kredit macet (kolektabilitas 5) yang berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah fantastis.
Rincian Para Tersangka
Saat ini, empat terdakwa telah menjalani proses persidangan di PN Palembang, yaitu Duta (DO), Ekwan (ED), Maria (ML), dan Rifani (RA). Mereka diduga bekerja sama dengan pihak swasta, yakni Wilson (WS) selaku Direktur PT BSS dan Mangantar (MS) selaku Komisaris PT BSS.
Sementara itu, delapan tersangka baru dari jajaran pejabat tinggi BRI Pusat yang ditahan atau dalam pengawasan penyidik adalah:
Kuswiyoto (KW) – Eks Kepala Divisi Agribisnis.
Susy Liestyowaty (SL) – Eks Kepala Divisi Analisa Risiko Kredit.
Wahyu Sulistiyono (WH) – Eks Wakil Kepala Divisi Agribisnis.
Irwan Junaedy (IJ) – Eks Kepala Divisi Agribisnis.
Lina Sari (LS) – Eks Wakil Kepala Divisi ARK.
Kokok Alun Akbar (KA) – Group Head Divisi Agribisnis.
Tina Pratina (TP) – Group Head Divisi Agribisnis.
Achmad FC Barir (AC) – Group Head Divisi ARK (tertunda penahanan karena sakit).
Tersangka KA dan TP tidak ditahan sementara karena alasan kesehatan (jantung dan autoimun).
Konstruksi Perkara
Modus operandi bermula pada 2011 dan 2013 saat PT BSS dan PT SAL mengajukan kredit investasi perkebunan sawit dengan total plafon masing-masing mencapai Rp900,66 miliar dan Rp862,25 miliar. Tim analis diduga memanipulasi data dalam memorandum analisa kredit agar pinjaman disetujui. Namun, pada realisasinya, pembangunan kebun tidak sesuai tujuan awal dan syarat agunan tidak terpenuhi.
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa perkara ini menjadi perhatian serius dan akan diusut secara profesional serta transparan guna memulihkan kerugian negara. (*)







