LAHAT, PS – Kasus dugaan penipuan pemasangan jaringan listrik ilegal yang menimpa puluhan Kepala Keluarga (KK) di Dusun IV Selpah, Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, memasuki babak baru. Merasa dikhianati, puluhan warga mendatangi Mapolres Lahat pada Senin (29/03/2026) untuk melaporkan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang mereka alami.
Laporan resmi tersebut dilayangkan oleh Kepala Dusun IV Selpah, Sukirno, dengan didampingi perwakilan warga, Sopian dan Wasik. Mereka melaporkan seorang oknum instalatir ilegal berinisial N, warga Desa Aremantai, Kecamatan Semende Darat Ulu, Kabupaten Muara Enim. Terlapor diduga kuat mengelabui 62 KK dengan modus pemasangan jaringan listrik yang tidak memenuhi standarisasi PT PLN (Persero).
“Hari ini, kami selaku perwakilan dan pemegang amanah dari masyarakat Dusun IV Selpah, secara resmi melaporkan kasus penipuan yang menimpa masyarakat kami, yakni penipuan pemasangan jaringan listrik ilegal,” tegas Sukirno saat ditemui di Mapolres Lahat.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor STTLP/B/147/III/2026/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN. Langkah hukum ini diambil setelah upaya mediasi dan penantian akan itikad baik pelaku tidak kunjung membuahkan hasil. Warga berharap pihak kepolisian segera bertindak cepat.
“Setelah membuat laporan polisi ini, kami menunggu tindak lanjut dari aparat penegak hukum, agar dapat segera mengamankan pelaku yang telah menipu dan meresahkan masyarakat kami,” tambah Sukirno.
Respon DPRD Kabupaten Lahat
Menanggapi peristiwa memprihatinkan ini, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lahat, Tomi Pandrika, mendesak aparat penegak hukum untuk segera memproses laporan warga secara tuntas. Ia juga meminta PLN Lahat lebih proaktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat di pelosok.
“Kami selaku Ketua Komisi II DPRD Lahat, turut prihatin dengan kejadian ini. Kedepan, kami juga turut menghimbau khususnya kepada PLN Lahat agar senantiasa memberikan sosialisasi dan himbauan ke masyarakat agar penipuan dengan modus-modus seperti ini tidak kembali terjadi. Selain itu, masyarakat juga diharapkan tidak mudah termakan dengan modus penipuan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” ujarnya.
Kronologi Kejadian: Berawal dari Kerinduan akan Cahaya
Kasus ini bermula dari kerinduan warga Dusun IV Selpah akan aliran listrik yang telah lama dinantikan. Seorang warga bernama Sahal meyakinkan warga bahwa dirinya memiliki kenalan bernama N yang diklaim mampu mempercepat proses penyambungan listrik. Belakangan diketahui, N bukanlah pegawai maupun teknisi resmi PLN.
Dalam kesepakatan awal, setiap KK diminta menyetor uang sebesar Rp 4.650.000. Teknisnya, Rp 2.150.000 dibayarkan di muka untuk biaya administrasi dan penarikan jaringan, sementara sisanya sebesar Rp 2.500.000 dibayar setelah kWh meter terpasang. Total dana yang terkumpul melalui koordinasi Kadus Sukirno mencapai sedikitnya Rp 97.800.000, belum termasuk setoran langsung dari warga kepada pelaku.
Untuk meyakinkan korbannya, pada 26 Januari 2026, pelaku menginstruksikan warga bergotong royong memasang tiang besi dan menarik kabel sejauh 3 kilometer dari titik api di Dusun III Padang Panjang. Namun, meski kabel sudah terbentang, meteran listrik yang dijanjikan tak kunjung terpasang hingga berbulan-bulan.
Penjelasan PLN: Jaringan Ilegal dan Tidak Standar
Pihak PLN ULP Lembayung melalui Staf Administrasi, Wella Datika, menegaskan bahwa instalasi tersebut sepenuhnya di luar tanggung jawab PLN karena dikerjakan secara ilegal tanpa izin.
“Mohon maaf pak, itu diluar tanggung jawab kami. Karena tidak ada laporan ke kami,” kata Wella.
Wella menjelaskan bahwa prosedur resmi dimulai dengan surat permohonan pelanggan yang diikuti survei teknis oleh tim ahli, bukan pemasangan mandiri oleh warga. Berdasarkan pengecekan sistem, permohonan yang masuk atas nama N hanya untuk satu unit bangunan (masjid), bukan untuk puluhan KK.
“Jadi setelah kami cross check, memang kemarin ada permohonan yang masuk atas nama Nasihin untuk pemasangan masjid di Dusun Selpah. Permohonan pemasangannya cuma satu, bukan sebanyak jumlah KK warga Dusun Selpah. Kemudian setelah dilakukan survey, karena jaringan listrik dari PLN ke wilayah tersebut belum ada, jadi permohonan tersebut kami restitusi atau pengembalian uang,” ungkapnya.
Terkait aspek keamanan, Wella menyebut material yang digunakan warga sangat berisiko dan tidak sesuai standar SNI.
“Kalau standar dari kita, untuk pemasangan tiang itu sudah menggunakan tiang cor semua. Kemudian kabel juga demikian. Apalagi ini jaraknya sudah cukup jauh sekitar 3 Kilometer dari titik api terdekat, itu wajib menggunakan kabel dengan tiga jalur, bukan satu jalur seperti yang terpasang itu. Harus ada trafo juga agar tegangan listriknya stabil,” paparnya.
Kekecewaan mendalam pun dirasakan warga, salah satunya Mujid. Ia berharap uang yang sudah diserahkan dengan susah payah dapat segera kembali.
“Kecewa pak. Jangankan bisa menikmati listrik, malah uang yang kami bayarkan yang seharusnya untuk biaya anak kami sekolah malah tak jelas rimbanya,” keluhnya. (Nop)













