LBH Bima Sakti Puji Akselerasi Polres Ogan Ilir dalam Menuntaskan Kasus Pelecehan Mahasiswi UMP

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, penyidik Unit Reserse PPA dan PPO Polres Ogan Ilir akhirnya melakukan upaya jemput paksa terhadap dua terduga pelaku pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial S.

Kedua tersangka, berinisial H (Kepala Dusun) dan SK (Pengurus Karang Taruna), diamankan di kediaman masing-masing pada Selasa (27/1/2026). Langkah tegas ini diambil sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan asusila yang terjadi saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) tahun lalu.

Penahanan dan Pemeriksaan Intensif

Kasat Res PPA dan PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Dr. Try Nensy Nirmalasary, mengonfirmasi bahwa kedua tersangka kini telah berada dalam otoritas kepolisian untuk menjalani prosedur hukum lebih lanjut.

“Benar, Senin (26/1/2026) malam, keduanya telah kita jemput, langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan,” terang Iptu Dr. Try Nensy saat dikonfirmasi oleh awak media.

Apresiasi dari Kuasa Hukum Korban

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti selaku kuasa hukum korban memberikan apresiasi tinggi terhadap profesionalitas penyidik Polres Ogan Ilir dalam mengurai perkara ini hingga penetapan tersangka.

Direktur Utama LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan buah dari kerja keras kolektif dan dukungan berbagai elemen masyarakat.

“Kami apresiasi atas kinerja penyidik, yang telah bekerja keras menyelesaikan perkara ini. Selain itu, kami juga ucapkan terima kasih kepada lembaga-lembaga yang telah kami surati dan masyarakat yang telah mendukung kami hingga masalah ini terang benderang,” ujar Novel didampingi rekan advokatnya, Conie Pania Puteri dan Indah Permatasari.

Novel berkomitmen untuk terus mengawal jalannya proses hukum guna memastikan korban mendapatkan keadilan yang seutuhnya di meja hijau.

Baca Juga :  Terbongkar! Kredit Fiktif Rp1,3 Triliun Diduga Libatkan Perusahaan Swasta di Palembang

“Kita tetap akan kawal kasus ini. Semoga perkara ini cepat Tahap 2, disidangkan di PN Kayuagung,” tandasnya.

Kronologi Singkat Peristiwa

Sebagai pengingat, insiden pilu yang menimpa mahasiswi S terjadi di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir. Peristiwa tersebut berlangsung di tengah momentum penutupan KKN pada Jumat, 29 Agustus 2025, sekitar pukul 01.00 WIB dini hari. Kasus ini sempat menyita perhatian publik sebelum akhirnya memasuki babak baru dengan penahanan para tersangka. (rmd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *