Banyuasin, Palembangsekilan.com – Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri Pangkalan Balai pada Jumat (24/4/2026) terasa lebih berdenyut dari biasanya. Di hadapan Hakim Ketua Melissa, sebuah sengketa lahan besar seluas 125 hektare yang melibatkan 42 petani Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, kembali diuji. Fokusnya bukan lagi sekadar patok tanah, melainkan keabsahan lembaran-lembaran kertas usang yang menjadi alas hak.
Memasuki tahap pemeriksaan bukti, meja hijau diramaikan oleh adu dokumen antara pihak penggugat dan tergugat. Pihak penggugat, melalui kuasa hukumnya Suwito Winoto, menyodorkan 13 bukti yang diklaim sebagai fondasi kepemilikan lahan. Salah satu yang paling menyedot perhatian adalah surat izin pembukaan parit dari tahun 1978.
“Bukti yang kami ajukan menyangkut surat parit sebagai data awal kepemilikan, termasuk pembanding dari pihak keluarga,” ujar Suwito menjelaskan dasar klaim kliennya.
Namun, suasana memanas saat kuasa hukum 42 petani (pihak tergugat), M Novel Suwa, angkat bicara. Ia melontarkan keberatan keras atas kemunculan kembali dokumen tersebut. Novel mengungkapkan sebuah fakta mengejutkan: surat izin pembukaan parit itu sejatinya telah ditetapkan sebagai barang sitaan oleh penyidik Subdit Harda Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan.
“Yang kami soroti adalah surat pembukaan parit itu. Sudah ada penetapan sita, tapi dokumen tersebut kembali muncul dalam persidangan,” tegas Novel dengan nada sangsi.
Bagi pihak petani, munculnya dokumen itu memicu kecurigaan adanya duplikasi demi kepentingan gugatan perdata. Lebih jauh lagi, Novel menegaskan bahwa sebuah izin pembukaan parit secara hukum tidak bisa serta-merta disamakan dengan sertifikat kepemilikan. “Itu hanya bersifat perizinan, bukan bukti kepemilikan. Bahkan bisa saja sudah kedaluwarsa,” tambahnya.
Tak tanggung-tanggung, pihak tergugat membalas dengan menyerahkan sekitar 50 bukti. Di antaranya adalah surat penetapan sita dan dokumen dari penyidik yang menyebutkan bahwa pihak penggugat kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.
Di sisi lain, kursi penggugat yang kosong dalam persidangan kali ini memaksa majelis hakim untuk mengambil keputusan cepat. “Kalau tidak ada, sidang kita tunda pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penggugat dan tergugat,” ketuk hakim ketua.
Menanggapi ketidakhadirannya, Suwito Winoto beralasan sedang ada agenda lain yang tak bisa ditinggalkan. Mengenai status tersangka yang menyeret kliennya, ia mengaku belum mendapatkan informasi formal. Namun, ia memastikan timnya tidak akan tinggal diam.
“Kalau memang dijadikan tersangka, kami akan menempuh upaya praperadilan,” tegas Suwito menutup pembicaraan.
Kini, nasib 125 hektare lahan di Air Solok Batu itu masih menggantung, menanti babak pembuktian saksi yang dijadwalkan pekan depan. (Nto)







