Dugaan Telantarkan Anak dan Selingkuh Briptu RM Anggota Polres Banyuasin Terbongkar, Penasihat Hukum: Layak Dipecat karena Coreng Nama Baik Polri!

PALEMBANG – Briptu RM, oknum anggota Polres Banyuasin, kini berada di ambang sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) menyusul rentetan dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya. Perkara ini mencuat setelah sang istri, Sri Ayu Lestari (29), melaporkan dugaan penelantaran, perzinaan, hingga perselingkuhan ke Propam Polda Sumsel pada September 2024 lalu.

Apresiasi Atas Respons Cepat Kepolisian

Tim penasihat hukum korban, Dr. Conie Pania Puteri dan Indah Permatasari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Propam Polda Sumsel terkait laporan bernomor STTP/151-DL/IX/2024/YANDUAN.

“Kami bersyukur dan mengapresiasi kinerja Penyidik Unit 2 Paminal Polda Sumsel yang telah menindaklanjuti laporan tersebut hingga tahap gelar perkara. Kami sangat menghargai gerak cepat tim dalam memproses perkara ini,” ujar advokat dari LBH Bima Sakti tersebut, Selasa (3/2/2026).

Dugaan Penelantaran dan Pelanggaran Kode Etik

Dr. Conie menyayangkan tindakan Briptu RM yang dinilai tidak mencerminkan sosok pelindung keluarga. Sebagai anggota Bhayangkari, kliennya mengaku telah lama memendam penderitaan akibat perlakuan tidak adil sang suami yang diduga lebih memilih hubungan gelap dengan wanita lain hingga membuahkan keturunan.

“Sangat tragis, oknum tersebut diduga menelantarkan dua anak kandungnya demi wanita idaman lain. Bahkan, dari hubungan tersebut telah lahir seorang anak laki-laki yang kini berusia satu tahun. Bertahun-tahun klien kami menyimpan duka ini sendirian, hingga akhirnya batas kesabarannya habis,” jelas Conie.

Lebih lanjut, Conie memaparkan bahwa rekam jejak Briptu RM sarat dengan catatan pelanggaran serius. Selain dugaan perzinaan, terlapor juga disinyalir terlibat dalam aktivitas judi daring (online) dan pernah menjalani Penempatan Khusus (Patsus) akibat desersi. Bahkan, Briptu RM diketahui telah meninggalkan tugas kedinasan selama delapan bulan terakhir.

Baca Juga :  Korupsi Menggerogoti Pemkot Palembang: Saatnya Media dan Publik Bersatu Mengawasi!

“Secara aturan disiplin dan kode etik Polri, tidak masuk dinas selama 30 hari saja sudah memenuhi syarat pemberhentian, apalagi jika sudah mencapai delapan bulan tanpa keterangan,” tegasnya.

Harapan terhadap Institusi Polri

Kondisi ekonomi keluarga korban pun kian memprihatinkan lantaran Briptu RM diduga tidak lagi memberikan nafkah lahir maupun batin selama dua tahun terakhir terhadap istri dan dua anaknya yang masih balita.

Menutup keterangannya, tim penasihat hukum berharap adanya perhatian khusus dari pimpinan tertinggi Polri, mulai dari Kapolri hingga Kapolda Sumsel, guna memberikan keadilan bagi korban serta menjaga marwah institusi.

“Kami memohon dukungan agar perkara ini segera dituntaskan. Mengingat pelanggaran ini dilakukan secara berulang mulai dari desersi, penelantaran keluarga, hingga perselingkuhan kami memandang sanksi PTDH adalah langkah yang patut. Perbuatan ini tidak hanya melukai hati keluarga, tetapi juga mencoreng citra institusi Polri di mata masyarakat,” pungkasnya.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *