Perda Ketertiban Terpadu Disusun, Pemkot Palembang Tegaskan Aturan bagi Ormas

Palembang — Wajah ketertiban Kota Palembang bersiap memasuki babak baru pada 2026. Pemerintah Kota Palembang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tengah memfinalisasi regulasi anyar berupa Peraturan Daerah Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang dikenal dengan istilah “Perda Sapu Jagat.”

Regulasi ini bukan sekadar pembaruan administratif, melainkan dirancang sebagai payung hukum terpadu yang mengatur berbagai aspek kehidupan kota secara komprehensif. Kepala Satpol PP Kota Palembang, Dr. Herison, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan bahwa penyebutan “Sapu Jagat” merujuk pada cakupan aturannya yang menyeluruh.

“Perda Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) yang baru ini akan bersifat menyeluruh. Disebut ‘Sapu Jagat’ karena regulasi ini akan mengatur hampir seluruh aspek kehidupan kota dalam satu pintu,” ungkap Herison. Selasa (13/1/2026)

Dalam draf perda tersebut, sejumlah sektor strategis menjadi fokus pengaturan, di antaranya tertib bangunan dan usaha guna menjaga estetika serta legalitas kota, tertib jalur hijau dan drainase sebagai upaya menciptakan lingkungan yang asri dan meminimalisasi banjir, serta pengawasan hiburan rakyat, termasuk kegiatan Orgen Tunggal yang kerap memicu kerawanan sosial.

Selain itu, penyusunan perda baru ini juga dilatarbelakangi kebutuhan penyesuaian hukum nasional. Herison menegaskan bahwa perda yang selama ini berlaku merupakan produk tahun 2002 dan dinilai tidak lagi relevan dengan perkembangan regulasi terkini.

“Perda lama belum selaras dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023) yang mulai berlaku efektif 2 Januari 2026. Kita perlu penyesuaian sanksi, mulai dari denda hingga sanksi sosial,” jelasnya.

Dalam konteks penegakan ketertiban, Satpol PP juga menegaskan sikap tegas terhadap organisasi kemasyarakatan yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Menyusul bentrokan antara Ormas Permaskot dan Harimau Sumatera Selatan beberapa waktu lalu, Herison menyampaikan bahwa langkah penindakan dilakukan atas arahan langsung Wali Kota Palembang, Ratu Dewa.

Baca Juga :  Danrem 044/Gapo Tinjau Marshalling Area Yonif TP 947 di Musi Rawas: Perkuat Sinergi TNI dan Pemkab

Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi aktivitas yang mengganggu kondusivitas kota. Ke depan, stabilitas dan keamanan menjadi syarat utama bagi siapa pun yang beraktivitas di wilayah Kota Palembang.

Aspek ekonomi turut menjadi pertimbangan penting dalam penerapan perda ini. Pemerintah Kota Palembang menilai ketertiban sebagai fondasi utama dalam menjaga keberlanjutan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Saat ini, sekitar 90 persen PAD Palembang bergantung pada sektor jasa, seperti hotel, restoran, dan pariwisata.

Dengan kondisi kota yang aman dan tertib, diharapkan kepercayaan wisatawan meningkat, yang pada akhirnya berdampak pada optimalisasi pajak dan kelancaran pembangunan daerah.

Saat ini, draf Perda Ketertiban Terpadu tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Apabila proses ini berjalan lancar, Satpol PP Kota Palembang akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat sebelum penerapan sanksi berupa Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan denda bagi pelanggar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *