Palembang, PS.com – Pemerintah Kota Palembang resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum Selama Bulan Suci Ramadhan. Dalam surat edaran tersebut, dirinci sejumlah jenis usaha yang dilarang beroperasi selama umat Muslim menjalankan ibadah puasa.
Usaha yang dimaksud meliputi klub malam, bar, diskotek, karaoke, panti pijat tradisional maupun modern, spa, hingga sauna. Seluruh tempat tersebut diminta menghentikan aktivitas operasional mulai H-1 Ramadhan hingga H+2 Hari Raya Idul Fitri sebagai bentuk penghormatan terhadap bulan suci.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Palembang, Herison, menegaskan pihaknya akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan surat edaran tersebut.
“Seluruh tempat hiburan malam di Palembang wajib menghentikan total kegiatan mulai H-1 Ramadhan hingga H+2 Idul Fitri, berdasarkan surat edaran wali kota,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa penegakan aturan akan dilakukan secara persuasif namun tegas. Pemerintah berharap seluruh pelaku usaha dapat menunjukkan kepatuhan sebagai bagian dari tanggung jawab sosial serta kontribusi dalam menjaga ketertiban umum dan kekhusyukan ibadah di bulan Ramadhan.
Merespons kebijakan tersebut, pihak DA Club 41 Palembang menyatakan komitmennya untuk menaati aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Palembang.
“Humas DA Club 41 Yaverius saat dikonfirmasi media mengatakan selama bulan suci Ramadhan, DA Club 41 Tutup Total” ketika dihubungi terpisah, Sabtu (14/2/2026).
Lebih lanjut, Yaverius menegaskan bahwa pihaknya memahami makna dan nilai spiritual bulan Ramadhan bagi umat Muslim. Menurutnya, Ramadhan adalah momentum suci yang sarat dengan nilai ketakwaan, pengendalian diri, serta peningkatan ibadah. Karena itu, sebagai bagian dari masyarakat Kota Palembang, pihaknya menghormati sepenuhnya kebijakan pemerintah demi menjaga suasana yang kondusif dan religius.
Ia juga menyampaikan bahwa kepatuhan terhadap surat edaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk penghargaan terhadap norma sosial dan nilai-nilai keagamaan yang hidup di tengah masyarakat. Pihak manajemen berharap bulan Ramadhan dapat menjadi momentum refleksi, mempererat tali silaturahmi, serta memperkuat harmoni antarwarga.
Dengan komitmen tersebut, diharapkan seluruh pelaku usaha hiburan di Palembang dapat bersinergi mendukung terciptanya suasana Ramadhan yang aman, tertib, dan penuh keberkahan, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk dan tenang. (Nto)



