BANYUASIN, PS – Dalam upaya menjaga stabilitas harga serta memastikan kualitas beras yang beredar di masyarakat, Unit Intelkam Polsek Rambutan bersama Bhabinkamtibmas melaksanakan kegiatan monitoring, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta pengecekan standar mutu, berat, dan harga eceran beras di wilayah Desa Sungai Pinang, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
Langkah ini menindaklanjuti Surat Telegram Kapolri Nomor: STR/1990/VII/PAM.3./2025 tanggal 18 Juli 2025, yang merujuk pada Perkap Nomor 8 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perkap Nomor 1 Tahun 2009 mengenai sistem manajemen dan standar keberhasilan operasional Polri, serta STR/1733/VI/PAM.3./2025 tanggal 26 Juni 2025, yang berisi arahan antisipasi gangguan kamtibmas pada bulan Juli 2025.
Kapolsek Rambutan, AKP Ledy, S.H., mengungkapkan bahwa pengecekan dilakukan di sejumlah titik penjual beras, termasuk Toko Hasandullah di Dusun VI Desa Sungai Pinang, di mana beras jenis IR 42 dijual seharga Rp 14.000,00/kg.
“Setelah dilakukan monitoring dan pengecekan di beberapa tempat, didapat bahwasannya harga beras di seputaran wilayah Kecamatan Rambutan relatif normal seperti hari-hari biasa,” ujar Kapolsek Ledy, Rabu (23/7).
Dari hasil pengecekan lapangan, diketahui para pedagang masih menjual beras yang sesuai standar mutu, baik dari segi berat maupun harga eceran, yang masih merujuk pada daftar harga resmi dari dinas pasar.
“Berat dan harga eceran per kg masih sesuai dengan daftar harga setiap harinya yang diterbitkan oleh dinas pasar, dan sampai saat ini belum ditemukan adanya pelanggaran pedagang yang berbuat curang,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, kegiatan ini tidak hanya fokus pada pengecekan langsung, tetapi juga sebagai bentuk antisipasi terhadap potensi penyimpangan seperti pengoplosan beras, pengurangan timbangan, hingga permainan harga yang tidak wajar.
Pulbaket juga dilakukan untuk menelusuri rantai distribusi beras, mulai dari asal-usul produk, pemasok, hingga peredarannya ke pasar. Sementara pengecekan mutu dilakukan untuk memastikan kualitas beras sesuai standar, termasuk jenis beras, kadar air, dan keutuhan butiran beras.
Polsek Rambutan menegaskan akan terus melakukan pemantauan berkala guna menjamin masyarakat mendapatkan bahan pokok yang layak konsumsi, aman, dan sesuai harga pasar.







