Nilai Ada Ketidakadilan, Kuasa Hukum Korban Desak Polda Sumsel Segera Limpahkan Tersangka AJL

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM– Penanganan kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen oleh penyidik Polda Sumatera Selatan kini memasuki babak baru dan memicu polemik di ruang publik. Pihak pelapor mendesak kepolisian untuk segera melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial AJL, serta berencana menggelar aksi unjuk rasa agar perkara tersebut dapat secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Menyikapi tuntutan tersebut, Penasihat Hukum AJL, Titis Rachmawati, S.H., M.H., C.L.A., menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah hukum resmi dengan mengajukan gugatan praperadilan (prapid) atas penetapan status tersangka terhadap kliennya.Titis memaparkan, salah satu landasan utama pengajuan gugatan tersebut adalah adanya perkara perdata yang saat ini sudah bergulir hingga ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Sengketa keperdataan tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Palembang dan Pengadilan Tinggi Palembang dan dimenangkan oleh pihak PT Swarna Bhumi Makmur Sebagaimana Register Perkara Nomor 319/Pdt.G/2025/PN.PLG dan 108/PDT/2026/PT.PLG dan saat ini perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung RI,” terang Titis Rachmawati.

Lebih lanjut, Titis menegaskan bahwa posisi kliennya dalam perkara ini sebatas sebagai karyawan. Secara yuridis, ia menilai tanggung jawab mutlak atas persoalan tersebut semestinya berada di ranah perusahaan jika perkara pidana ini terus dilanjutkan.Di samping mengajukan prapid, pihak kuasa hukum juga telah melayangkan permohonan pembantaran penahanan.

Langkah ini diambil menyusul kondisi kesehatan AJL yang dilaporkan memburuk secara signifikan pasca-ditetapkan sebagai tersangka.

“Pasca ditetapkan tersangka kesehatan klien kami ini menurun dengan diagnosa asma akut, dengan bukti surat rumah sakit Atmajaya Jakarta,” ungkap Titis.

Terkait rencana aksi demonstrasi yang akan diinisiasi oleh pihak pelapor, Titis memandang hal tersebut sebagai bagian dari hak konstitusional setiap warga negara dalam mengemukakan pendapat di muka umum.

Baca Juga :  Setiap Kehidupan Adalah Cahaya: PT TSM Hadirkan Senyum Lewat Beri Bantunn Alat Terapi Motorik Bagi Anak-Anak SLB

“Namun kami mengimbau agar aksi tersebut tidak dijadikan sarana penggiringan opini publik yang menghakimi,” pungkasnya.

Pihak Korban Desak Pelimpahan Tahap DuaDi sisi lain, desakan sebaliknya datang dari kubu pelapor. Penasihat hukum korban Elis, yakni Desmon Simanjuntak, S.H., M.H., yang didampingi oleh Jackson Sahala Pakpahan, secara resmi telah meminta Kapolda Sumatera Selatan untuk menginstruksikan jajaran penyidik agar segera menyerahkan tersangka AJL beserta barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumsel.

Permohonan perlindungan hukum ini disampaikan langsung kepada Kapolda Sumsel pada Jumat (11/9/2026).

Desmon membeberkan, duduk perkara ini bermula dari laporan kliennya mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap Jauhari Janto dan kawan-kawan, sebagaimana teregistrasi dalam laporan polisi Nomor LPB/441/IV/2025/Polda Sumatera Selatan.Dalam perkembangannya, AJL kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui surat Nomor Tsk/23/II/2026.

Pihak korban mengaku telah mendapatkan informasi resmi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh korps adhyaksa.

“Terhadap tersangka ini sudah ada surat penetapan P21 dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan sebagaimana surat Nomor B-7066/LTT.1.0/AQH/01/08/2026,” ujar Desmon.

Kendati demikian, Desmon menyayangkan karena hingga pertengahan September 2026, proses penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) belum kunjung terealisasi.“Sampai detik ini, atas nama AJL, ini belum dilimpahkan atau diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi, baik tersangkanya maupun barang buktinya,” tegas Desmon.

Menurutnya, penundaan pelimpahan ini sangat mencederai rasa keadilan bagi kliennya yang bertindak selaku korban.

“Sampai detik ini sudah lewat waktunya kurang lebih 14 hari. Empat belas hari tidak diserah-serahkan. Di sini kami merasa ada ketidakadilan bagi diri klien kami,” keluhnya.

Secara terpisah, pihak kepolisian memberikan konfirmasi resmi mengenai belum terlaksananya pelimpahan berkas dan tersangka ini. Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, membenarkan situasi tersebut dan menjelaskan kendala yang dihadapi di lapangan.

Baca Juga :  Operasi Sikat II Musi 2025: Polda Sumsel dan BNNP Tangkap 20 Terduga Pengedar Narkoba di Banyuasin

“Tersangka belum dilimpahkan karena masih opname, hanya itu informasi dari Dirreskrimum Polda Sumsel,” pungkas Kombes Pol Nandang.(to)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *