Menang Banding Soal Sengketa 200 Hektar Lahan, Ratusan Petani Air Saleh Desak Kepastian Hukum dari Polda Sumsel

PALEMBANG — Ratusan petani yang tergabung dalam dua kelompok tani di Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, kembali memenangkan perkara sengketa lahan seluas 200 hektar pada tingkat banding, Rabu (20/8/2026). Sengketa perdata tersebut sebelumnya digugat oleh pihak perorangan.

Kemenangan ini diraih setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Palembang menerima permohonan banding dan dalam amar putusannya menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai.

” hari ini baru saja dibacakan, dimana hasilnya menguatkan putusan pada tingkat pengadilan negeri, “ucap Panitera PT Palembang, Indra Jaya SH MM, Rabu (20/08/2026)

Sebagai informasi, permohonan banding yang diputus oleh PT Palembang ini dilayangkan oleh Sufuk CS selaku penggugat terhadap ratusan petani Desa Air Solok Batu.

Pada putusan tingkat pertama, Majelis Hakim PN Pangkalan Balai telah menolak seluruh gugatan yang diajukan Sufuk CS. Dalam amarnya, Majelis Hakim menyatakan para petani tergugat merupakan pemilik sah atas 125 hektar lahan sawah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Atas hasil tersebut, M. Novel Suasa, S.H., selaku salah satu kuasa hukum para petani, menyatakan optimismenya terhadap putusan di tingkat banding ini.

” putusan menguatkan ini memberi rasa keadilan bagi para petani, sebagai perwakilan para petani saya mendesak Polda Sumsel segera menindaklanjuti laporan klien kami atas dugaan penyerobotan lahan yang kami laporkan dengan melakukan penetapan tersangka , “tegas Novel.

Kemenangan ini membuat para petani tergugat tinggal selangkah lagi menuju keadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“kalaupun nanntinya akan kasasi kami siap dan akan akan melakukan perlawanan hukum dengan bukti bukti yang kami miliki, “ucapnya.(*)

Baca Juga :  Polisi Selidiki Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kontrakan Kalidoni, LBH Bima Sakti Desak Tindakan Tegas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *