Laporan Dugaan Penyerobotan Tanah Masuk Tahap Lidik, Kantor Hukum Mutiara RZ Minta Penyidik Bersikap Tegas

Palembang, Palembangsekilan.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah hukum Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan kini berada dalam sorotan publik. Perkara yang dilaporkan oleh warga bernama ASNI ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada 27 April 2026 tersebut saat ini tengah berproses di meja penyelidikan.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diterbitkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel pada 26 Mei 2026, laporan ini teregistrasi secara resmi dengan nomor LP/B/625/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN. Dokumen tersebut menegaskan komitmen kepolisian untuk menindaklanjuti laporan melalui serangkaian pemeriksaan saksi serta pengumpulan alat bukti secara komprehensif.

Langkah Tegas Kuasa Hukum Ajukan Permohonan Percepatan

Sebagai bentuk pengawalan terhadap hak-hak hukum klien, Kantor Hukum Mutiara RZ, S.H. & Partners selaku kuasa hukum ASNI, secara resmi melayangkan surat permohonan kepada jajaran penyidik Polda Sumsel pada 5 Agustus 2026.

Melalui surat bernomor 140/II/2026/MTRZ—yang didasarkan pada Surat Kuasa Khusus tertanggal 17 Januari 2026—tim kuasa hukum memohon agar kepolisian dapat mempercepat penanganan perkara demi menghadirkan kepastian hukum yang berkeadilan bagi pelapor.

“Penyidik konfirmasi ke pihak hukum ASNI bahwa terlapor sudah dua kali dipanggil namun mangkir dengan alasan sakit, tetapi tidak disertai surat keterangan dari dokter. Seharusnya ada surat sakit yang dikonfirmasi dalam berita acara. Kalau prosesnya lambat, yang dikhawatirkan adalah terlapor menghilangkan alat bukti,” ungkap perwakilan kuasa hukum menegaskan urgensi tindakan kepolisian.

SP2HP Sebagai Pilar Pemantauan Transparansi Perkara

Keberadaan dokumen SP2HP menjadi instrumen penting bagi pelapor untuk memantau profesionalisme dan transparansi kinerja penyidik dalam mengurai duduk perkara. Kendati demikian, hingga saat ini perkara tersebut masih berada dalam koridor tahap penyelidikan.

Baca Juga :  Demi Keadilan! Kuasa Hukum Kawal Pembongkaran Makam ODGJ di Banyuasin: Luka Benda Tumpul Jadi Bukti Kuat!

Artinya, substansi dugaan penyerobotan tanah belum dapat dinyatakan terbukti secara hukum sampai proses penyidikan tuntas dan melahirkan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Segala pihak yang namanya diseret dalam perkara ini tentu tetap memegang teguh hak untuk memberikan klarifikasi serta pembelaan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Kendati proses pendalaman masih bergulir di tangan penyidik, pihak pelapor melalui kuasa hukumnya mendesak agar institusi kepolisian mengambil langkah tegas guna menghindari risiko hilangnya barang bukti.

“Kami minta terlapor Indra Kusuma alias Oheng harus dipanggil lagi ke Polda Sumsel,” pungkas kuasa hukum menegaskan sikaptegas kliennya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *