LBH Bima Sakti Dampingi Korban Penipuan ‘Tukar Uang Lebaran’ Oknum Guru ASN Palembang: Kerugian Ditaksir Tembus Rp1,8 Miliar

PALEMBANG — Kepercayaan yang dipupuk dari transaksi demi transaksi yang aman di masa lalu, mendadak luluh tak berbekas bagi Henti Oktaria. Di balik tirai pengabdian sebagai seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di SMK Negeri 1 Palembang, sosok Ferta Yulianti yang selama ini ia kenal baik justru tersandung dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Senin (3/8/2026) terasa sarat beban saat Ketua Majelis Hakim Oloan Exodus Hutabarat, SH., MH., membuka persidangan. Agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi-saksi tersebut menghadirkan delapan orang saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)—termasuk Henti, sang korban yang menuntut keadilan.

Ingatan Henti melayang ke pagi hari, 17 Maret 2026, sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, terdakwa memintanya menyiapkan lembaran uang pecahan Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, hingga Rp20.000 dengan nilai fantastis: Rp75.500.000. Imbalan janji transfer dengan nominal setara yang diucapkan terdakwa terasa sangat meyakinkan.

“Karena sebelumnya sudah beberapa kali melakukan transaksi yang sama dan tidak pernah ada masalah, saya tidak menaruh rasa curiga. Saya kemudian menyiapkan uang sesuai permintaan terdakwa,” ungkap Henti di hadapan majelis hakim.

Sore harinya, dua orang kurir utusan terdakwa—Teni Febri Anggraini dan Belinda Azzahra—mengambil tumpukan uang tersebut dan membawanya ke lingkungan SMK Negeri 1 Palembang. Namun, janji tinggal janji. Usai uang berpindah tangan, terdakwa berdalih transfer baru bisa dilakukan setelah jam mengajar usai.

Hari demi hari berlalu, uang tak kunjung hinggap di rekening Henti. Alasan teknis mengenai rekening Bank BCA yang terblokir terus dilontarkan terdakwa, berbalut pengakuan menenangkan bahwa ia menyimpan saldo hingga Rp300 juta.

Kebenaran pahit baru terkuak pada 27 Maret 2026. Henti mengajak terdakwa mendatangi Bank BCA di Jalan Demang Lebar Daun untuk memastikan kondisi rekening tersebut secara langsung.

Baca Juga :  Diduga Ada Keluarga Oknum DPRD Kota Palembang, Keluarga Korban Penusukan Minta Hukum Tegak Tanpa Pandang Bulu

“Pada 27 Maret 2026 saya bersama terdakwa datang ke Bank BCA di Jalan Demang Lebar Daun untuk memastikan kondisi rekeningnya. Setelah dicek petugas bank, ternyata saldo rekening terdakwa hanya sekitar Rp14 ribu. Saat itulah saya merasa telah dibohongi karena uang saya tidak pernah ditransfer,” ujar Henti.

Merasa dikhianati dan mengalami kerugian langsung sebesar Rp75.500.000, Henti mengambil langkah tegas melapor ke Polrestabes Palembang.

Langkah hukum Henti rupanya hanyalah puncak dari gunung es. Usai persidangan, tim kuasa hukum korban dari LBH Bima Sakti Palembang, Dr. Conie Pania Putri, SH.MH., didampingi Indah Permatasari, SH., membeberkan bahwa fenomena ini melibatkan banyak korban lain.

“Hari ini kami mendampingi salah satu korban. Sebenarnya korbannya cukup banyak, namun perkara yang disidangkan hari ini merupakan laporan polisi (LP) pertama yang kami dampingi,” ujar Conie.

Ia menambahkan rincian penanganan perkara yang terpecah di beberapa institusi kepolisian.

“Perkara hari ini berasal dari LP pertama dengan nilai kerugian sekitar Rp75 juta. Tadi ada delapan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk memperkuat pembuktian,” katanya.

Conie memaparkan bahwa sosok terdakwa yang kini mendekam di Lapas Perempuan Palembang tersebut memiliki jejak kerugian yang terbilang amat besar. Total kerugian dari lima laporan polisi—dua di Polrestabes Palembang dan tiga di Polda Sumatera Selatan—ditaksir mencapai Rp1,8 miliar, belum termasuk korban lain di luar pendampingannya.

“Kami berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman yang setimpal agar memberikan efek jera. Sangat disayangkan seorang ASN justru melakukan perbuatan seperti ini demi memperkaya diri sendiri dengan cara menipu orang lain,” tegasnya.

Menanggapi fakta persidangan mengenai saksi kurir yang masih memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa dan menerima upah, Conie menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.

Baca Juga :  Fakta Mengejutkan ! Sabung Ayam Melibatkan Kopda Bazarsah Raup Keuntungan Puluhan Juta, Tewaskan Tiga Polisi

“Saksi tersebut hanya mengantar atau bertindak sebagai kurir. Apakah dapat dikembangkan menjadi bentuk penyertaan, itu menjadi kewenangan penyidik, jaksa, dan nantinya penilaian majelis hakim. Kami tetap fokus kepada pelaku utama,” jelasnya.

Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), saksi mengaku tidak mengetahui isi barang yang dibawanya. Conie juga menegaskan bahwa tindakan terdakwa mayoritas dilakukan di lingkungan sekolah tanpa melibatkan suami maupun keluarga rumahnya.

Kini, status ASN terdakwa telah dinonaktifkan sejak masa penahanan. Masa depannya sebagai abdi negara berada di ujung tanduk—menanti putusan berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang berpotensi berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.(Nto)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *