PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM – Keadilan akhirnya menemukan jalannya. Di bawah komitmen tinggi untuk menjaga marwah institusi, Polda Sumsel resmi menunjukkan taringnya terhadap oknum anggota yang mencoreng nama baik kepolisian. Briptu WY, oknum anggota Polres Pagaralam yang diduga kuat melakukan KDRT dan perselingkuhan, kini resmi “dijebloskan” ke Penempatan Khusus (Patsus) oleh Propam Polda Sumsel, Senin (26/1/2026).
Langkah cepat dan berani ini menjadi bukti nyata bahwa Kapolda Sumsel dan jajarannya tidak menoleransi perilaku zalim, terutama terhadap perempuan dan institusi Bhayangkari.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, dengan tegas membenarkan langkah penahanan tersebut. “Kita tempatkan dia (terlapor) di sana selama 21 hari ke depan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa proses hukum tidak akan berhenti di sini. “Proses pemeriksaannya masih berjalan, terkait dengan laporan etik,” tandasnya.
Jeritan Hati yang Terjawab
Perjuangan Putri Linggawaty (30), sang istri yang selama ini menanggung derita dalam diam, mulai menemui titik terang. Melalui tim hukumnya dari LBH Bima Sakti, terungkap betapa memilukannya perjalanan rumah tangga yang seharusnya penuh kasih, justru berubah menjadi mimpi buruk penuh darah dan air mata sejak tahun 2024.
Dr Conie Pania Puteri, salah satu kuasa hukum korban, membeberkan fakta yang menggetarkan hati:
“Sejak dimulai pernikahan, sejak itulah dimulainya pemukulan oleh terlapor WY. Dari hal yang paling ringan, hingga yang paling berat. Acap kali, klien kami mengalah dan meminta maaf atas kesalahannya yang tidak pernah diketahuinya, kepada Ibu Mertua. Namun, selalu berhenti dengan perdebatan dan pemukulan hingga babak belur.”
Apresiasi tinggi patut diberikan kepada Penyidik Unit 5 PPA Subdit IV Polda Sumsel yang terus ‘mengebut’ kasus ini tanpa lelah, memastikan bahwa setiap tetes air mata korban dibayar dengan proses hukum yang adil dan transparan.







