Fakta Persidangan Kasus Disperkimtan palembang: Saksi Beberkan Detik-Detik Penyerahan Uang Rp440 Juta ke Agus Rizal

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM— Suasana ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang tampak riuh pada Kamis (23/7/2026). Di bawah kepemimpinan Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahat, tabir misteri dugaan korupsi proyek belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertahanan (Perkimtan) Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 mulai terkuak perlahan.

Di antara 11 saksi yang dipanggil oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kesaksian dari Deven Hanyaken mantan Kepala Bidang Kawasan Permukiman sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) menjadi sorotan utama yang menyudutkan salah satu terdakwa kunci: mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang, Agus Rizal.

Skandal yang diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 1,6 miliar ini tidak hanya menyeret nama Agus Rizal. Tiga orang lainnya turut duduk di kursi pesakitan: Dedy Triwahyudi selaku Direktur CV Mapan Makmur, serta dua ASN Dinas Perkimtan yakni Yunita dan Muhammad Faisal Rahman yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam ruang sidang, Deven memberikan pengakuan mengejutkan. Ia menceritakan bagaimana informasi awal ia dapatkan dari PPK Muhammad Faisal Rahman mengenai proyek belanja bahan bangunan bernilai total kontrak sekitar Rp 2,5 miliar tersebut. Dari jumlah itu, anggaran tahap pertama sebesar Rp 1 miliar telah dicairkan.

Namun, menginjak rencana pencairan termin kedua, kabar lain berembus. Ada syarat tak tertulis yang menyertainya: kewajiban menyediakan fee untuk dinas atau jatah pimpinan.

Dari pencairan termin kedua yang mencapai sekitar Rp 1,8 miliar, Deven menyebut ada potongan sebesar Rp 440 juta yang disiapkan secara khusus untuk diserahkan kepada pimpinan tertinggi dinas saat itu, Agus Rizal. Uang panas tersebut berpindah tempat dengan cara yang sangat tak biasa untuk sebuah institusi pemerintahan.

Baca Juga :  Diduga Ada Penyalahgunaan Wewenang, K-MAKI Minta KPK Turun Tangan Selidiki Alih Fungsi Lahan Rawa di Palembang

“Saya mendapat informasi dari PPK bahwa ada dana untuk dinas. Uang sekitar Rp 440 juta itu diserahkan dalam kantong kresek besar kepada Pak Agus Rizal di ruangannya. Pak Agus tidak mengatakan apa-apa, uang tersebut saya letakan di atas meja,” kata Deven tegas di hadapan Majelis Hakim.

Di sisi lain, fakta perjalanan anggaran proyek ini juga diperjelas oleh saksi lainnya, Afan Prapanca, mantan Kadis Perkimtan yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang. Afan membeberkan alasannya menunjuk Yunita sebagai PPK, yakni karena Yunita telah mengantongi sertifikat kompetensi tipe C dan menjadi satu-satunya ASN yang memenuhi kualifikasi kala itu.

Afan menerangkan bahwa kegiatan belanja rutin dengan total pagu anggaran sekitar Rp 4 miliar tersebut sebenarnya sudah bergulir sebelum dirinya dimutasi ke Dinas Kebudayaan pada 27 Februari 2024. Sepeninggal Afan, tongkat kepemimpinan Dinas Perkimtan resmi dipegang oleh Agus Rizal, di mana pelaksanaan proyek terus berjalan mengikuti proses penganggaran yang sudah dirancang.

Nyanyian para saksi di meja hijau baru saja dimulai. Sidang kasus dugaan korupsi Perkimtan ini akan terus dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi berikutnya yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum guna membongkar tuntas alur permainan anggaran ini.(Ton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *