Palembang – Di tengah proses hukum kasus penusukan yang menjerat Ferdinan, muncul persoalan hukum baru yang tak kalah serius, yakni dugaan penggelapan emas milik seorang perempuan bernama Dian. Kasus ini kini resmi bergulir dan dilaporkan ke Polsek Ilir Barat (IB) I Palembang.
Amril SH.MH, selaku kuasa hukum Ferdinan, mengungkapkan bahwa dugaan penggelapan emas tersebut diduga berkaitan dengan kebutuhan biaya pengobatan korban pasca peristiwa penusukan. Namun ia menegaskan, penggunaan emas tanpa prosedur yang sah tidak pernah dibenarkan.
“Kami sudah menyatakan biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya melalui prosedur dan mekanisme yang benar, bukan dengan mengambil atau menggelapkan emas tersebut. Proses hukum akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan kami berharap pihak terlapor kooperatif dalam kasus ini,” kata Amril.
Ibu Dian selaku pemilik emas menegaskan sikapnya untuk tetap menempuh jalur hukum. Ia menyatakan emas tersebut adalah miliknya dan hingga kini belum dikembalikan meski telah berulang kali diminta.
“Emas ini adalah milik saya. Saya juga sudah menanyakan beberapa kali, tetapi belum dikembalikan hingga sekarang. Dugaan penggelapan akan tetap saya proses melalui Polsek Ilir Barat I. Semua pihak diharapkan kooperatif agar masalah ini diselesaikan sesuai hukum,” ujar ibu Dian.
Amril menambahkan, laporan dugaan penggelapan emas ini akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk laporan yang telah dibuat pada 9 Desember 2025.
“Laporan ibu Dian tetap akan diproses sesuai hukum yang berlaku, termasuk laporan yang dibuat pada 9 Desember 2025,” jelasnya.
Di sisi lain, Amril menegaskan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian secara kekeluargaan, tanpa menghambat proses hukum yang berjalan.
“Kami membuka ruang 24 jam untuk upaya perdamaian. Termasuk jika ada biaya pengobatan atau laporan hukum, semua akan diselesaikan secara kooperatif,” kata Amril.
Ia juga menekankan agar tidak ada pihak luar yang menunggangi persoalan ini dan memperkeruh suasana, karena pada dasarnya perkara yang terjadi berawal dari konflik internal keluarga.
“Kami berharap tidak ada pihak yang menunggangi kasus ini. Ferdinand dikenal luas di Palembang, dan banyak yang ingin menjatuhkan namanya. Mari fokus pada penyelesaian masalah keluarga ini saja,” ujar Amril.
Sementara itu, terkait laporan-laporan lain yang menyusul, Amril memastikan seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan SOP yang berlaku.
“Jika pihak korban ingin berdamai kembali, kami siap memfasilitasi. Namun terkait tuduhan adanya keterlibatan pihak eksternal atau anggota dewan, kami tegaskan buktikan dulu tuduhannya. Tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun. Ini murni masalah keluarga yang akan diselesaikan secara profesional,” kata Amril.
Kasus dugaan penggelapan emas ini kini menjadi perhatian publik dan menambah kompleksitas persoalan hukum yang melibatkan sejumlah pihak, dengan kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas secara objektif dan transparan.(rmd)







