​Buntut Pengancaman Pisau Soal Ayam Hilang, Polisi Tegaskan Laporan Tetap Ditindaklanjuti

LUBUKLINGGAU – Dugaan pengancaman dengan senjata tajam dialami seorang warga berinisial CW usai menuntut pengembalian ayam Bangkok miliknya yang hilang. Korban mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas peristiwa tersebut.

Peristiwa bermula saat ayam Bangkok milik CW hilang dari kandangnya pada 6 Juli 2026. Kasus ini berkembang pada 22 Juli 2026 sekitar pukul 16.50 WIB, ketika dua keponakan korban, AN dan ML, melihat ayam dengan ciri identik berada dalam penguasaan pria bernama Kandok dan rekan-rekannya. Ayam tersebut dikenali dari warna kuning, jengger baret, serta kuku jari kelingking yang membengkak.

Saat ditanyakan, Kandok enggan menyerahkan ayam tersebut secara cuma-cuma dan mengklaim telah membelinya seharga Rp500 ribu dari seorang anggota polisi.

Mendapat laporan tersebut, CW bersama AN dan ML mendatangi rumah Kandok untuk meminta klarifikasi. Namun, asal-usul ayam tersebut berubah-ubah. Kepada korban, Kandok mengaku membeli ayam dari seseorang di Lubuklinggau tetapi tidak dapat menghubungi penjualnya. Sementara saat polisi datang ke lokasi, keterangannya kembali berubah dengan menyebut ayam diperoleh dari seorang pelawe.

Situasi kemudian memanas hingga terjadi adu mulut. Menurut korban, salah satu orang di lokasi mendadak mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkannya ke arah korban. Kandok dan beberapa rekannya juga diduga sempat mengejar korban, hingga CW terpaksa melarikan diri demi menyelamatkan diri.

Atas kejadian ini, CW berharap polisi memeriksa seluruh saksi, mengamankan barang bukti, dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat.

Polisi Pastikan Laporan Ditindaklanjuti

Kapolsek Muara Kelingi, IPTU M. Hendra, S.H., M.H., membenarkan pihaknya telah menerima laporan terkait peristiwa tersebut.

“Laporan itu kami terima sebagai LI karena korban belum ada dirugikan. Pasal yang akan dikenakan juga ancamannya di bawah empat tahun. Namun bukan berarti tidak kami tindak lanjuti. Tetap akan kami tindak lanjuti, nanti tinggal kedua belah pihak bagaimana penyelesaiannya,” ujar IPTU Hendra saat dikonfirmasi via WhatsApp.

Baca Juga :  Kasus Proyek Disperkimtan Palembang Memanas! Saling Bantah Fee Proyek di Persidangan: Terdakwa Yunita Ungkap Petunjuk Pesan WA dari Hartono Soal Permintaan Dana Rp50 Juta untuk Agus

IPTU Hendra menambahkan bahwa Polsek Muara Kelingi memiliki keterbatasan kewenangan dalam melakukan penyidikan.

“Untuk saat ini, sejak tahun 2022 kami merupakan salah satu Polsek yang tidak bisa melakukan penyidikan berdasarkan keputusan saat itu. Waktu itu kapolseknya Pak Alex yang sekarang menjadi Kapolsek Sukarami Palembang,” jelasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa laporan masyarakat tetap diproses sesuai mekanisme yang berlaku.(Nto/Adi)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *