Branch Manager Bank BSI Akui Mekanisme Pencairan Petambak Udang Salahi SOP Hingga Rugikan Negara Rp 9,5 Miliar 

Palembang, palembangsekilan.com – Pengakuan penting terungkap dalam sidang dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi petani tambak udang dengan nilai kerugian negara Rp 9,56 miliar di Pengadilan Tipikor Palembang, pada Kamis (25/06/2026).

Branch Manager (BM) Bank Syariah Indonesia (BSI), Irfan Oktavian, secara tegas menyebut mekanisme pencairan pembiayaan yang menjadi bagian dari perkara tersebut tidak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) perbankan.

“Prosedural itu salah dan tidak seharusnya seperti itu untuk SOP-nya,” ujar Irfan saat memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing.

Sidang tersebut menghadirkan dua saksi dari BSI, yakni Rizwan selaku Team Leader Marketing serta Irfan Oktavian yang kini menjabat sebagai BM BSI. Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI), Ulfa Nauliyanti.

Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yakni Sapriyadi Susanto, Syaifudin alias Udin, dan Liswan. Ketiganya didakwa terkait dugaan penyimpangan penyaluran KUR kepada petani tambak udang.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa menyinggung pola pencairan dana pembiayaan. Disebutkan, barang lebih dahulu diterima oleh para petani tambak, sedangkan pembayaran kepada PT Karomah Ilahi Mandiri (PT KIM) baru kemudian ditagihkan kepada BSI.

Menanggapi hal itu, Irfan menyatakan pola tersebut tidak sejalan dengan ketentuan akad murabahah yang digunakan dalam pembiayaan KUR.

Menurutnya, pencairan pembiayaan seharusnya dilakukan berdasarkan kebutuhan barang sebagaimana tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Barang tersebut juga harus disiapkan oleh pihak avalis atau penjamin yang bekerja sama dengan bank.

“Pembiayaan itu untuk pengembangan usaha yang sudah berjalan, bukan untuk membangun usaha baru,” kata Irfan.

Ia menjelaskan, sebelum pembiayaan disetujui, pihak bank wajib melakukan analisis terhadap karakter, kemampuan pembayaran, hingga jaminan calon nasabah. Dalam skema pembiayaan yang digunakan saat itu, bank juga terlebih dahulu melakukan penilaian terhadap avalis sebelum menganalisis kelayakan para petambak.

Baca Juga :  DirIntelkam Polda Sumsel Hadiri Grand Final Lomba AI 2026, Dukung Penuh Kreatifitas Pemuda

“Dalam kasus ini yang dianalisis terlebih dahulu adalah avalis, baru kemudian nasabah,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *