Skandal KUR BSI Kedok Syariah: Ratusan Data Petani Dicuri Oknum Bank, Uang Rp9,5 Miliar Lenyap!

PALEMBANG – Kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp9,5 miliar kini resmi masuk ke ranah hukum [PN Palembang] [ketik.com]. Modus utama kejahatan ini berpusat pada aksi penyalahgunaan data ratusan petani tambak udang oleh oknum internal perbankan demi mencairkan dana subsidi negara secara ilegal.

Berikut adalah laporan mendalam mengenai kronologi pencurian data hingga manipulasi kredit tersebut:

Profil Pelaku dan Korban Data

Aksi ini diotaki oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan sebagai terdakwa oleh Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) [story.kejaksaan.go.id, ketik.com]:

Syaifudin: Oknum Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit 2 (pihak internal yang meloloskan berkas).

Liswan: Komisaris Utama PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM).

Supriyadi Susanto: Pengelola Keuangan PT KIM.

Korban penyalahgunaan data ini adalah para petani tambak udang mandiri di kawasan Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI.

Kronologi Penyalahgunaan Data Petani

Pencurian Identitas Kedok Kemitraan: Pada periode 2022 hingga 2023, pengurus PT KIM mengumpulkan data pribadi, KTP, dan dokumen identitas para petani tambak udang lokal dengan dalih program kemitraan atau bantuan modal usaha.

Manipulasi Berkas oleh Oknum Bank: Data para petani tersebut diserahkan kepada Syaifudin selaku pihak BSI. Bukannya melakukan verifikasi lapangan (survei) secara ketat sesuai aturan perbankan, oknum BSI ini justru memanipulasi berkas pengajuan agar para petani tersebut terlihat “layak” menerima dana KUR plafon tinggi.

Pencairan Terselubung: Setelah dana KUR syariah disetujui dan dicairkan oleh pihak bank, uang subsidi tersebut tidak pernah sampai ke tangan para petani. Rekening bank para petani diduga dikuasai atau langsung dipindahbukukan oleh para pelaku.

Baca Juga :  PGK Sumsel Kecam Tindakan Brutal Aparat, Abang Ojol Meninggal Dunia Akibat Mobil Rantis

Dana Masuk Kantong Perusahaan: Seluruh aliran dana mengalir langsung ke rekening PT KIM dan dinikmati oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi, sementara nama para petani tambak tercatat memiliki utang besar di sistem perbankan.

Dampak dan Kerugian Negara

Petani tambak udang yang tidak tahu apa-apa tiba-tiba menanggung beban BI Checking atau Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang buruk akibat kredit macet. Berdasarkan audit resmi, manipulasi data massal ini menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71.

Status Hukum Terkini

Berkas perkara ketiga tersangka telah resmi dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang [story.kejaksaan.go.id, ketik.com]. Ketiga pelaku kini ditahan di Lapas Kayuagung dan segera dihadapkan ke meja hijau untuk mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *