GEGER! Dugaan Korupsi Beras & Dana Desa, BPD Taja Indah Desak Bupati Banyuasin Copot Jabatan Kades RS

BANYUASIN, PALEMBANGSEKILAN.COM – Kepemimpinan Kepala Desa Taja Indah, Kecamatan Betung, Kabupaten Banyuasin berinisial RS kini berada di ujung tanduk. Aliansi warga bersama Badan Permusyawarahan Desa (BPD) secara resmi melayangkan mosi tidak percaya dan menuntut pencopotan jabatan sang Kades menyusul rentetan dugaan skandal korupsi yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Rapat Pleno BPD: Keputusan Bulat Nonaktifkan Kades

Berdasarkan aspirasi masyarakat yang kian memanas, BPD Desa Taja Indah telah menggelar rapat pleno pada 12 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, BPD mengevaluasi kinerja RS yang dinilai tidak lagi memenuhi standar integritas kepemimpinan desa.

Hasil pleno tersebut secara tegas memohon kepada Bupati Banyuasin untuk segera menonaktifkan RS dari jabatannya. Langkah ini diambil mengingat RS tengah terjerat berbagai persoalan hukum yang dilaporkan warga ke Polres Banyuasin, di antaranya:

Ketidaktransparanan Dana Desa 2024: Sesuai Pengaduan BPD Nomor: 140/038/BPD/TJI/lX/2025.

Maladministrasi: Pengangkatan perangkat desa yang dianggap menyalahi prosedur.

Dugaan Penyelewengan Bantuan Pangan Nasional (BPN): Penyaluran bantuan beras tahun 2024 yang diduga tidak tepat sasaran/diselewengkan.

Tindak Pidana Umum: Dugaan kasus pemalsuan tanda tangan.

Surat rekomendasi tersebut telah ditandatangani oleh Ketua BPD Susilawati, Wakil Ketua Meli Yanti, Sekretaris Devi Yunita, beserta enam anggota BPD lainnya.

BPD Akan “Geruduk” DPRD Banyuasin

Ketua BPD Taja Indah, Susilawati, mengungkapkan kekecewaannya terhadap lambatnya respons birokrasi. Ia mensinyalir adanya hambatan komunikasi di tingkat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuasin terkait surat permohonan yang telah dikirimkan kepada Bupati.

“Bahwa saya bersama anggota BPD lainnya dalam waktu dekat akan mendatangi Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Banyuasin meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) memanggil Kepala Dinas DPMD, karena menurutnya surat yang dikirimkan ke Bupati Banyuasin sudah turun ke dinas PMD. Namun dari dinas PMD belum menyampaikan apa isi dari surat diturunkan ke dinas dan yang semestinya juga diteruskan kepada camat dan Pemerintah Desa, balasan atas surat dari Bupati Banyuasin,” ungkap Susilawati kepada awak media, Senin (02/03/2026).

Baca Juga :  30 Koruptor Dieksekusi, Kejari Palembang Kembalikan Rp16,3 Miliar ke Negara di Tahun 2025

Desakan Kepastian Hukum dan Transparansi Anggaran

Selain kasus hukum yang sedang berjalan, Susilawati juga menyoroti hak-hak operasional lembaga desa yang hingga kini belum terealisasi.

“Selanjutnya saya meminta kepada APH yang terkait supaya kasus ini diproses sebenar-benarnya sesuai dengan aturan yang berlaku, dan segera diselesaikan kasus dugaan yang dilakukan oleh Kepala Desa Taja Indah ini, seperti Dana Operasional BPD yang bersumber dari bantuan Gubernur Tahun 2025 yang sampai sekarang belum kami terima,” tuturnya dengan nada tegas.

Menutup pernyataannya, pihak BPD berharap Pemerintah Kabupaten Banyuasin tidak main-main dalam menyikapi keresahan warga Taja Indah.

“Kami berharap kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin serius dalam menangani kasus yang diduga dilakukan Kepala Desa Taja Indah, inisial RS apabila dalam kasus yang dilaporkan masyarakat ini terbukti harus ditindak. Agar tidak ada lagi oknum Kades yang hanya mementingkan diri sendiri tanpa memikirkan kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *