PALEMBANG — Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) bergerak cepat dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi. Pada Senin (15/6/2026), Kejati Sumsel mengumumkan perkembangan signifikan terkait dua perkara korupsi besar di wilayah Sumatera Selatan.
1. Korupsi KUR Bank Pemerintah di Martapura: Tersangka Baru Ditahan, Modus Pinjaman Fiktif Terbongkar
Kejati Sumsel resmi melakukan penahanan terhadap tersangka SF, mantan Pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura periode 2022-2024. Penahanan dilakukan setelah sebelumnya penyidik menetapkan tiga orang tersangka pada 28 April 2026 lalu, yaitu KS (Pemimpin Bank 2021-2022), FS (Pengguna Dana), dan SF.
Tersangka SF sempat tidak hadir sebelumnya karena sedang menjalani ibadah haji, namun kini resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1A Palembang, terhitung sejak 15 Juni hingga 4 Juli 2026.
Modus Operandi
Berdasarkan penyidikan, modus korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) periode 2020-2023 ini melibatkan kerja sama internal bank dan pihak luar. Tersangka KS dan SF selaku pimpinan bank diduga memerintahkan penyelia kredit dan penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit serta account officer agar memuluskan analisis kelayakan usaha debitur milik tersangka FS.
Parahnya, tersangka FS menggunakan sebanyak 16 debitur fiktif/nama orang lain untuk mengajukan pinjaman kredit yang sedianya digunakan demi pengerjaan proyek. Hingga saat ini, jaksa penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi.
Para tersangka dijerat dengan Pasal Primair Pasal 603 dan Subsidair Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
2. Kasus Suap Irigasi Muara Enim Masuk Tahap II, Oknum Anggota DPRD Aktif Segera Disidang
Pada hari yang sama, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari tim penyidik terkait kasus dugaan gratifikasi atau suap pada kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim.
Dua tersangka yang diserahkan adalah:
KT — Oknum Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim (Aktif).
RA — Anak kandung dari tersangka KT.
Nilai Suap Rp 1,6 Miliar
Kasus ini bermula dari adanya pemberian uang pelicin (fee) dari pihak pengusaha/rekanan proyek kepada tersangka guna memperlancar pencairan uang muka proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung pada Dinas PUPR Muara Enim. Total uang yang mengalir dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1,6 Miliar.
Sama seperti perkara KUR, kedua tersangka (KT dan RA) kini langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas IA Palembang demi kepentingan penuntutan.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Muara Enim akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Palembang Kelas IA Khusus untuk segera disidangkan. (Nto/ril)













