Kasus Korupsi KUPP Sungai Lumpur: Tim Penyidik Kejati Sumsel Kembali Geledah Kantor Pelabuhan, Amankan Sejumlah Dokumen

PALEMBANG – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) kembali melakukan penggeledahan di Kantor Unit Penyelenggaraan Pelabuhan (KUPP) Kelas III Sungai Lumpur, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), pada Sabtu, 6 Juni 2026.

Penggeledahan ini merupakan langkah tindak lanjut atas perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan Kepala Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur terkait dugaan tindak pidana korupsi. Kasus yang sedang diusut ini berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji (suap) serta gratifikasi dalam pelayanan pembuatan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2026.

Penyitaan Barang Bukti

Berdasarkan keterangan dari Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Iwan Setiadi, S.H., M.H., penggeledahan yang menyasar kantor pelabuhan di wilayah Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI tersebut berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting. Tim penyidik melakukan penyitaan terhadap:

1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya tahun 2024.

1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya tahun 2025.

1 (satu) bundel Surat Persetujuan Berlayar (SPB) beserta lampirannya tahun 2026.

Penyitaan dokumen-dokumen tersebut disaksikan dan dilakukan langsung dari seorang staf keamanan (security) KUPP Kelas III Sungai Lumpur berinisial HA, yang saat itu tengah berada di lokasi penggeledahan.

Temuan Fakta Mengejutkan

Selain mengamankan barang bukti dokumen, tim penyidik Kejati Sumsel juga menemukan fakta baru yang cukup mengejutkan di lapangan. Diketahui bahwa selama ini pimpinan beserta para pegawai Kantor KUPP Kelas III Sungai Lumpur Kabupaten OKI ternyata tidak pernah berkantor secara fisik di wilayah Sungai Lumpur tersebut.

Pihak Kejati Sumsel menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan guna mendalami aliran dana dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pusaran kasus dugaan suap izin berlayar ini. (Nto)

Baca Juga :  Momen Spesial di Bumi Seganti Setungguan: Bupati Lahat Dampingi Kajati Sumsel Pastikan Hukum Berjalan Tegak!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *