Kilas Balik Kasus Korupsi BNI Palembang: Dari Bobol Kas hingga Kredit Macet Ratusan Miliar

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM  – Sektor perbankan di Palembang sempat diguncang oleh dua kasus besar yang melibatkan oknum internal Bank BNI Kantor Cabang (KC) Palembang. Kasus tersebut mencakup penggelapan uang kas oleh oknum teller hingga skandal kredit investasi fiktif yang merugikan negara dalam skala besar.

1. Vonis 4,5 Tahun Penjara bagi Eks Teller Supervisor

Mantan Senior Frontliner sekaligus Supervisor Teller BNI KC Palembang, Weni Aryanti, telah resmi dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang pada Juli 2025.

Vonis Hukum: Hakim menjatuhkan pidana 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta.

Kerugian & Ganti Rugi: Terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5,28 miliar. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan tetap, asetnya akan disita atau diganti pidana penjara tambahan selama 2 tahun.

Modus Operandi: Weni terbukti melakukan 18 kali transaksi transfer tanpa setoran fisik uang ke 16 rekening berbeda menggunakan akun sistem internal milik rekan kerjanya.

Alibi Pertahanan: Dalam persidangan, kuasa hukum sempat mengeklaim terdakwa merupakan korban penipuan daring (online) atau terhipnotis sehingga melakukan transfer secara tidak sadar.

2. Skandal Kredit Macet PT PAL Senilai Rp105 Miliar

Kasus kedua melibatkan penyaluran kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada periode 2018–2019 yang berujung macet dan merugikan negara sebesar Rp105 miliar.

Nasib Pejabat Bank: Eks Branch Bisnis Manager BNI Palembang, Rais Gunawan, telah dijatuhi vonis 5 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi pada Januari 2026. Ia terbukti bersalah dalam proses pemberian kredit yang tidak sesuai ketentuan.

Terdakwa Pihak Swasta: Komisaris Utama PT PAL, Bengawan Kamto, saat ini berstatus tahanan rumah hingga April 2026 karena alasan kesehatan (sakit jantung).

Baca Juga :  Dampak Situasi Timur Tengah, Gubernur Sumsel Herman Deru Minta Masyarakat Tidak Panik

Penyalahgunaan Dana: Fakta persidangan mengungkap bahwa dana pinjaman yang seharusnya digunakan untuk pengembangan pabrik, justru dialihkan untuk membayar utang perusahaan di tempat lain. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *