Aroma Ketidakwajaran di Balik Lelang Hotel Barlian: Pemilik Tuding Ada Dugaan Oknum Bank BRI Main Mata?

PALEMBANG – Suasana di kawasan Kilometer 9, Palembang, mendadak mencekam pada Rabu (8/4/2026). Ratusan personel kepolisian berdiri kokoh membentuk barikade, mengawal jalannya eksekusi paksa Hotel Barlian oleh Juru Sita Pengadilan Negeri (PN) Palembang. Di balik keriuhan aparat dan pengosongan paksa tersebut, tersimpan sebuah nestapa dari sang pemilik aset, Tina Francisco, yang menilai proses ini sebagai bentuk ketidakadilan yang nyata.

Aset yang telah dibangun dengan peluh keringat itu kini tampak merana. Pintu-pintu dibuka paksa, menyisakan jejak kerusakan di beberapa sudut ruangan saat petugas mengeluarkan barang-barang penghuninya ke pelataran. Di tengah hiruk-pikuk itu, Tina Francisco berdiri teguh, menyuarakan perlawanan atas apa yang ia sebut sebagai proses lelang yang diduga penuh dengan ketidakwajaran.

Tina mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak Bank Rakyat Indonesia (BRI). Ia merasa ruang negosiasi ditutup rapat, padahal dirinya memiliki itikad baik untuk melunasi kewajiban kreditnya sebesar Rp 4,134 miliar. Namun, ia mencium aroma kejanggalan saat seorang oknum petugas bank diduga memintanya melakukan pelunasan secara tunai senilai Rp 3 miliar sebuah permintaan yang dinilai tidak lazim dalam protokol perbankan modern.

“Saya keberatan atas proses lelang ini. Tidak transparan dan sangat merugikan saya. Saya tidak pernah melakukan tindakan melawan hukum, semua ini adalah upaya mempertahankan hak,” ujar Tina dengan nada getir di lokasi kejadian.

Keanehan semakin meruncing ketika aset tersebut akhirnya jatuh ke tangan pemenang lelang dengan nilai yang diduga hanya sekitar Rp 3,2 miliar. Padahal, Tina mengeklaim telah menyiapkan dana pelunasan yang lebih besar namun ditolak secara sepihak oleh pihak bank.

“Saya sudah siapkan dana itu, tetapi ketika datang, justru tidak diproses. Akhirnya aset saya tetap dilelang,” kata dia.

Baca Juga :  Diduga Ada Pemaksaan dan Pungli di Simpang Flyover Jakabaring, Warga Desak Pemkot dan Polresta Palembang Bertindak Tegas

Tragedi ini kian ironis saat Tina membeberkan fakta bahwa pasca-lelang, aset tersebut diduga ditawarkan kembali kepadanya dengan harga selangit, berkisar antara Rp 8 miliar hingga Rp 10 miliar. Sebuah selisih angka yang mencolok dan memancing tanda tanya besar mengenai motif di balik pelelangan tersebut.

Tidak hanya soal angka, Tina juga menyoroti aspek legalitas yang dianggapnya prematur. Ia menegaskan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) masih sah atas namanya.

“Setahu saya, risalah lelang hanya bukti pemenang lelang, bukan bukti kepemilikan. Sertifikat masih atas nama saya,” tegasnya.

Dugaan pelanggaran prosedur semakin menguat lantaran Tina mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan resmi mengenai jadwal lelang. Lebih jauh, ia mempersoalkan cakupan eksekusi yang diduga melampaui batas objek lelang, hingga mencakup lahan parkir dan bangunan rumah tinggal di area belakang hotel. Atas dasar itu, ia mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk segera melakukan pengukuran ulang demi kepastian hukum.

Kini, Hotel Barlian mungkin telah dikosongkan secara fisik, namun perjuangan Tina Francisco belum usai. Ia bertekad membawa persoalan ini ke ranah hukum yang lebih tinggi, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ke kepolisian, hingga mengadu ke Komisi III DPR RI, Presiden, dan KPK.

“Saya ingin ada kejelasan, apakah prosedur perbankan memang memperbolehkan transaksi miliaran rupiah dilakukan secara tunai,” tutupnya, menuntut sebuah jawaban dari sistem yang ia rasa telah mengkhianatinya. (nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *