Mediasi Deadlock, Sengketa Lahan 125 Hektar di Banyuasin Memanas: Gugatan Rp 50 Miliar Dibalas Rp 100 Miliar, PHTergugat Imbau Warga Tetap Kondusif

Banyuasin, Palembangsekilan.com – Perkara dugaan penyerobotan lahan persawahan seluas 125 hektar di Desa Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, kini memasuki babak baru di ranah perdata. Objek sengketa yang sebelumnya menjadi laporan di Polda Sumsel tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai setelah pihak terlapor melakukan upaya perlawanan hukum berupa gugatan perdata.

Pihak Penggugat mendasarkan dalil gugatannya pada dokumen izin pembukaan parit tahun 1976 yang diklaim sebagai milik ahli waris mereka. Terbaru, PN Pangkalan Balai telah memfasilitasi agenda mediasi antara pihak Penggugat dengan 42 petani selaku Tergugat pada Kamis (29/1).

Namun, proses mediasi tersebut berakhir buntu (deadlock) tanpa mencapai mufakat, sehingga perkara diprediksi akan berlanjut ke agenda pembacaan gugatan dan pemeriksaan pokok perkara.

Dinamika Mediasi dan Dalil Para Pihak

Kuasa hukum Penggugat, Suwito Winoto, mengonfirmasi bahwa proses mediasi telah menghadirkan seluruh pihak yang berperkara untuk mencari titik temu.

“Tadi sidang mediasi intinya kami selalu penggugat dan seluruh tergugat yang ada 42 pihak dipertemukan oleh hakim mediator PN Pangkalan Balai,” ujar Suwito Winoto.

Ia menjelaskan bahwa kedua belah pihak telah menyerahkan resume mediasi kepada hakim mediator.

“Hakim mediator memberikan tenggat waktu selama dua minggu untuk bermusyawarah mediasi atau berdamai. Kalau memang tidak ada perkara akan dilanjutkan dengan sidang berikut pembacaan gugatan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum petani, M. Novel Suwa, menyatakan kesiapannya untuk mematahkan dalil-dalil Penggugat dalam agenda pembuktian mendatang. Ia menyangsikan kekuatan hukum alat bukti yang digunakan Penggugat.

“Yang menjadi dasar gugatan perdata penggugat ini hanya memiliki izin pembukaan parit dan itu sebetulnya bukan menjadi alas hak kepemilikan,” tegas Novel.

Baca Juga :  Sekda Banyuasin Ikuti Retreat Nasional di Bandung: Perkuat Sinergi dan Inovasi Pembangunan Daerah

Novel mengungkapkan bahwa para petani mengantongi bukti kepemilikan yang kuat berupa Sertifikat Hak Milik (SHM). Terkait tuntutan materiil, pihak petani juga melayangkan tuntutan ganti rugi yang signifikan.

“Dari pihak penggugat meminta ganti rugi Rp 50 miliar, sementara kami minta ganti rugi Rp 100 miliar,” ucap Novel.

Besarnya nilai ganti rugi tersebut didasari atas kerugian imateriil dan materiil, di mana para petani terhambat untuk mengolah lahan dan kesulitan mengakses permodalan akibat status lahan yang dalam sengketa.

“Nanti apa yang didalilkan dalam sidang selanjutnya akan kita jawab dengan pembuktian pembuktian sertifikat hingga alas hak kita,” imbuhnya.

Posisi Pemerintah Setempat

Perkara ini menarik perhatian publik karena turut menyeret Camat Air Saleh dan Kepala Desa Air Solok Batu sebagai pihak Tergugat. Melalui Kuasa Hukumnya, Conie Pania Putri, pihak pemerintah mengharapkan adanya solusi yang tidak berlarut-larut.

“Disini klien kami Kepala Desa dan camat air Saleh sebagai mewakili pemerintah semoga perkara ini berjalan lancar, kita diberi waktu oleh hakim untuk berpikir,” jelas Conie.

Sebagai representasi otoritas wilayah, Conie menekankan pentingnya stabilitas di lapangan selama proses hukum berjalan di pengadilan.

“Mari kita jaga keamanan ketertiban, perkara ini sudah masuk tanah hukum dan biarkan ini berproses dan permasalahan ini dapat diselesaikan cepat sehingga prosesnya tidak panjang dan berlarut,” pungkasnya. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *