Gempa di Jantung Keuangan Negara: Pejabat OJK dan BEI Resmi Mundur Bersamaan

Jakarta, Palembangsekilan.com — Dunia pasar modal Indonesia diguncang peristiwa besar menyusul pengunduran diri dua pejabat kunci negara dalam waktu berdekatan. Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar resmi menyatakan mundur dari jabatannya pada Jumat (30/1/2026).

Pengunduran diri kedua tokoh strategis tersebut terjadi di tengah tekanan hebat terhadap pasar keuangan nasional, ditandai dengan anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga menyentuh penurunan sekitar 8 persen dalam dua hari perdagangan berturut-turut.

Direktur Utama BEI Iman Rachman menyatakan pengunduran dirinya sebagai bentuk tanggung jawab atas situasi yang terjadi di pasar modal. Pernyataan tersebut disampaikan tanpa sesi tanya jawab kepada awak media.

“Saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Direktur Utama Bursa Efek Indonesia sebagai bentuk tanggung jawab saya terhadap apa yang terjadi dua hari kemarin,” ujar Iman.

Sebelumnya, BEI sempat memberlakukan penghentian sementara perdagangan saham (trading halt) pada sesi I perdagangan Kamis (29/1/2026) menyusul penurunan tajam IHSG ke level 7.654,56.

Tak berselang lama, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar juga mengumumkan pengunduran dirinya. Selain Mahendra, dua pejabat OJK yang membidangi pengawasan pasar modal turut menyatakan mundur, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Dalam keterangan tertulis, OJK menyebutkan bahwa pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diperkuat dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Baca Juga :  Kemenkumham RI Gandeng APDESI Merah Putih Perkuat Paralegal dan Posbakum di Desa

Mahendra Siregar menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab moral guna mendukung proses pemulihan dan penguatan kepercayaan terhadap sektor jasa keuangan nasional. OJK juga memastikan, pengunduran diri jajaran pimpinan tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, serta kewenangan lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Untuk sementara, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pimpinan OJK dan unit terkait akan dijalankan sesuai mekanisme tata kelola yang berlaku hingga ditetapkan pejabat definitif.

Pengunduran diri serentak dua pucuk pimpinan lembaga strategis ini menjadi catatan penting dalam sejarah pasar modal Indonesia, sekaligus sinyal seriusnya tekanan yang tengah dihadapi sektor keuangan nasional. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *