Skandal Pelecehan KKN di Ogan Ilir: LBH Bima Sakti Minta Kepada Polisi Segera Tahan Pelaku Sebelum Melarikan Diri!

OGAN ILIR, Palembangsekilan.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti memberikan apresiasi terhadap langkah progresif Kepolisian Resor (Polres) Ogan Ilir yang resmi menetapkan dua oknum perangkat desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelecehan seksual terhadap mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP).

Dua tersangka berinisial H (Kepala Dusun) dan SK (Pengurus Karang Taruna) ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan gelar perkara dan memeriksa belasan saksi. Peristiwa ini bermula saat korban berinisial S tengah mengikuti kegiatan penutupan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Desa Seri Kembang 1, Kecamatan Payaraman, Ogan Ilir, pada 29 Agustus 2025 dini hari.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja Polres Ogan Ilir (OI), khususnya Kapolres, penyidik PPA yang telah menetapkan kedua pejabat desa setempat sebagai tersangka,” papar Direktur Utama LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, S.H., didampingi Wakil Direktur, Conie Pania Puteri, S.H., Sabtu (17/1/2026).

Meskipun status hukum telah dinaikkan menjadi tersangka, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penahanan terhadap H dan SK. Hal ini memicu desakan dari tim kuasa hukum korban agar penyidik segera menerbitkan surat perintah penahanan.

“Kami meminta Penyidik PPA Polres OI segera melakukan penahanan terhadap pelaku. Karena dikhawatirkan pelaku melarikan diri, ditambah lagi perbuatannya itu bukan main-main, pelecehan seksual sesuai pasal 289 KUHP dengan hukuman 9 tahun, maka harus segera ditahan,” tegas Conie Pania Puteri.

Terpisah, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Mukhlis, mengonfirmasi validitas penetapan tersangka tersebut. “Setelah dilakukan gelar perkara, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (15/1/2026),” pungkas AKP Mukhlis. (Rmd)

Baca Juga :  Fakta Mengejutkan di PN Palembang: Fee Proyek LRT Rp 25 Miliar Diserahkan Tunai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *