Amril SH MH: Penangguhan Penahanan Ferdinan Sesuai KUHAP dan Buka Ruang Perdamaian

PALEMBANG- Kuasa hukum Ferdinan, Amril SH MH, menyampaikan apresiasi atas profesionalisme dan sikap humanis Polsek Ilir Barat (IB) I dalam menangani perkara hukum yang menjerat kliennya. Hal tersebut disampaikan Amril dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Pandawa Ilir Timur II, Lemabang, Palembang, Sabtu (27/12/2025).

Konferensi pers ini digelar sebagai respons atas beredarnya sebuah video di media sosial Instagram, yang memperlihatkan kekecewaan pihak keluarga korban terhadap penangguhan penahanan Ferdinan, terduga pelaku penusukan terhadap anak korban.

Amril menjelaskan, peristiwa tersebut berawal dari perselisihan antara Ferdinan dan Deri Iriansyah, anak korban, yang terjadi di rumah kliennya.

“Saat itu, klien kami kehilangan kontrol emosional sehingga terjadi lah penusukan. Pihak korban kemudian membuat laporan ke Polsek Ilir Barat (IB) I pada hari yang sama, dan klien kami langsung ditahan,” ungkap Amril.

Ia menambahkan, Ferdinan sempat menjalani penahanan selama kurang lebih 20 hari sebelum akhirnya mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Penangguhan tersebut baru berlaku sekitar tiga hingga empat hari terakhir, tepatnya pada hari Jumat.

Amril menegaskan bahwa penangguhan penahanan yang diberikan kepada kliennya telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Sesuai dengan Pasal 31 ayat (1) KUHAP permohonan penangguhan dapat diajukan oleh tersangka atau kuasanya, yang bertujuan untuk membuka ruang musyawarah kekeluargaan antara korban dan pelaku,” tegas Amril.

Dalam kesempatan tersebut, Amril juga menyampaikan penghargaan setinggi-tingginya kepada jajaran Polsek Ilir Barat I atas kinerja yang dinilainya profesional dan berintegritas.

“Pihak kepolisian sudah menjalankan dengan profesional dan sesuai SOP yang berlaku, mereka memberi kesempatan untuk bermusyawarah, karena perdamaian adalah panglima hukum tertinggi di Indonesia,” tambah Amril.

Sebelum penangguhan penahanan diberikan, pihak keluarga Ferdinan disebut telah berupaya menjalin komunikasi dengan keluarga korban, khususnya ibu korban, Linda, dengan mendatangi kediamannya secara langsung.

Baca Juga :  Demi Keadilan! Kuasa Hukum Kawal Pembongkaran Makam ODGJ di Banyuasin: Luka Benda Tumpul Jadi Bukti Kuat!

“Kami diterima dengan baik dan dijanjikan kabar pada akhir pekan, namun kabar itu hingga kini tidak muncul. Akhirnya pihak korban menunjuk kuasa hukum,” jelas Amril.

Pasca penangguhan penahanan, upaya mediasi kembali dilakukan melalui fasilitasi Polsek IB I. Namun, pertemuan dengan pihak korban belum berhasil terlaksana. Meski demikian, Amril menegaskan pihaknya tetap menghormati sepenuhnya langkah hukum yang ditempuh oleh korban.

Selain perkara penusukan, Amril juga mengungkap adanya persoalan hukum lain yang kini mencuat, yakni dugaan penggelapan emas milik ibu Dian yang diduga digunakan untuk biaya pengobatan.

“Kami sudah menyatakan biaya pengobatan akan ditanggung sepenuhnya melalui prosedur dan mekanisme yang benar, bukan dengan mengambil atau menggelapkan emas tersebut. Proses hukum akan diserahkan kepada pihak kepolisian dan kami berharap pihak terlapor kooperatif dalam kasus ini,” kata Amril.

Sementara itu, ibu Dian selaku pemilik emas menegaskan sikapnya untuk tetap menempuh jalur hukum.

“Emas ini adalah milik saya. Saya juga sudah menanyakan beberapa kali, tetapi belum dikembalikan hingga sekarang. Dugaan penggelapan akan tetap saya proses melalui Polsek Ilir Barat I. Semua pihak diharapkan kooperatif agar masalah ini diselesaikan sesuai hukum,” ujar ibu Dian.

Terkait adanya laporan dari anak korban lainnya, Tomek atau Tomi, Amril memastikan bahwa seluruh proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku.

“Jika pihak korban ingin berdamai kembali, kami siap memfasilitasi. Namun terkait tuduhan adanya keterlibatan pihak eksternal atau anggota dewan, kami tegaskan buktikan dulu tuduhannya. Tidak ada intervensi atau campur tangan dari pihak manapun. Ini murni masalah keluarga yang akan diselesaikan secara profesional,” kata Amril.

Ia menekankan bahwa perkara ini sejatinya merupakan persoalan internal keluarga yang idealnya dapat diselesaikan secara musyawarah tanpa keterlibatan pihak luar.

Baca Juga :  Hiburan Malam Membawa Maut: Senggolan Joget di Cafe Panhead Palembang Berakhir dengan Penembakan

“Kami berharap tidak ada pihak yang menunggangi kasus ini. Ferdinand dikenal luas di Palembang, dan banyak yang ingin menjatuhkan namanya. Mari fokus pada penyelesaian masalah keluarga ini saja,” ujar Amril.

Amril juga menambahkan bahwa laporan yang diajukan ibu Dian, termasuk laporan tertanggal 9 Desember 2025, akan tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami membuka ruang 24 jam untuk upaya perdamaian. Termasuk jika ada biaya pengobatan atau laporan hukum, semua akan diselesaikan secara kooperatif,” kata Amril.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *