Kolam Retensi Rp62 Miliar di Palembang Mangkrak, Warga Hanya Dibayar Rp55 Ribu per Meter, K-MAKI : APH Harus Bergerak Cepat

Palembang, Pscom  – Proyek pembangunan kolam retensi di wilayah Kecamatan Sukarami, Palembang, yang menelan anggaran hingga Rp62 miliar kini menuai sorotan tajam. Pasalnya, selain terhenti tanpa kejelasan, warga pemilik lahan mengeluh soal ganti rugi yang jauh di bawah harga seharusnya.

Proyek yang dibiayai dari APBD Sumsel melalui Pos Bantuan Gubernur (Bangub) ini dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama pada 2023 menelan biaya sekitar Rp30 miliar, dan tahap kedua pada 2024 sebesar Rp32 miliar, sehingga total anggaran mencapai Rp62 miliar.

Namun, masalah besar muncul saat proses pembebasan lahan. Berdasarkan alokasi anggaran, ganti rugi lahan ditetapkan pada kisaran Rp250 ribu hingga Rp995 ribu per meter persegi. Ironisnya, warga di lapangan hanya menerima kompensasi sekitar Rp55 ribu per meter persegi.

“Kalau dilihat, anggarannya besar. Tapi kenyataannya kami sebagai pemilik lahan hanya dibayar Rp55 ribu per meter. Jauh sekali dari yang seharusnya,” ungkap seorang warga Suka Damai, Jumat (19/9).

Tidak hanya soal ganti rugi, proyek yang diharapkan bisa menjadi solusi banjir itu kini justru terbengkalai. Alih-alih menjadi kolam retensi, kawasan tersebut kini berubah menjadi semak belukar dan dipenuhi genangan air yang memperparah kerawanan banjir.

“Tidak ada manfaatnya, daerah kami ini justru rawan terkena banjir,” tambah warga lainnya.

Masyarakat berharap pemerintah segera memberikan penjelasan terbuka mengenai perbedaan harga ganti rugi lahan yang dinilai merugikan, sekaligus menyelesaikan nasib proyek yang kini mangkrak. Warga menilai, tanpa kejelasan, proyek yang telah menelan puluhan miliar itu hanya akan menjadi monumen pemborosan anggaran.

Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, tak tinggal diam. Ia menyebut dugaan permainan dalam proyek ini berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah.

Baca Juga :  Fakta Mengejutkan di PN Palembang: Fee Proyek LRT Rp 25 Miliar Diserahkan Tunai

“Kantor Jasa Penilai (KJPP), Dispenda, Bagian Pertanahan, dan dinas terkait harus dimintai keterangan oleh aparat penegak hukum. Kalau perlu KPK turun tangan agar jelas berapa puluh miliar kerugian negara,” tegasnya.

Feri juga menambahkan, dugaan mark up ini tercium seperti dilakukan secara sistematis, terencana, dan terkoordinasi.

“Kalau benar ada permainan kotor di balik proyek ini, maka ini perampokan uang rakyat secara terang-terangan. APH seharusnya bisa bergerak cepat, karena menentukan kerugian negara dan menetapkan tersangka bukanlah hal sulit ibarat membalik telapak tangan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *