Izin Gedung Superindo Dipertanyakan, Pemkot Palembang Diminta Tak Tutup Mata

Palembang, Palembangsekilan.com — Puluhan massa yang tergabung dalam Sumsel Budget Center (SBC) menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota Palembang, Selasa (23/12/2025). Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik terhadap Pemerintah Kota Palembang dan Aparat Penegak Hukum (APH) agar berani menegakkan hukum tata ruang secara tegas, profesional, dan tidak tunduk pada kepentingan tertentu.

Aksi tersebut digelar sebagai wujud kontrol masyarakat sipil atas maraknya pembangunan gedung dan ruko di Kota Palembang yang diduga melanggar aturan penataan ruang, perizinan bangunan, serta ketentuan perlindungan lingkungan hidup.

Koordinator Aksi SBC, Joe Karno, menegaskan bahwa lemahnya penegakan hukum tata ruang berpotensi menciptakan preseden buruk dan merugikan kepentingan publik secara luas.

“Pemkot Palembang tidak boleh tunduk pada kepentingan apa pun. Jika ada bangunan yang melanggar aturan, maka harus ditindak tanpa pandang bulu. Hukum tata ruang tidak boleh dipermainkan,” tegas Joe Karno dalam orasinya.

Menurut SBC, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, khususnya yang berkaitan dengan kesesuaian pemanfaatan ruang, kewajiban perizinan dasar, serta persetujuan lingkungan.

Desak Audit Perizinan Gedung Superindo

Dalam pernyataan sikapnya, SBC mendesak Pemerintah Kota Palembang bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membuka secara transparan dokumen perizinan pembangunan Gedung Superindo di Jalan KH. Wahid Hasyim dan Gedung Superindo di Jalan Basuki Rahmat.

Kedua bangunan tersebut diduga tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dokumen AMDAL, serta Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), dan disinyalir melanggar Peraturan Daerah RTRW Kota Palembang.

“Audit perizinan harus dilakukan secara terbuka. Jika tidak sesuai aturan, aktivitas pembangunan harus dihentikan dan diproses sesuai hukum,” kata Koordinator Lapangan, Alamsyah.

Baca Juga :  Respons Cepat DA Club 41 Selamatkan Pengunjung yang Alami Serangan Jantung

Ruko di RTH dan Kawasan Lindung Jadi Sorotan

SBC juga menuntut pembongkaran 30 unit ruko di Jalan Sumatera Raya, Kelurahan 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring, yang diduga berdiri di atas Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Alamsyah menegaskan bahwa keberadaan bangunan di RTH merupakan pelanggaran serius terhadap tata ruang kota.

“RTH adalah ruang publik yang dilindungi undang-undang. Jika bangunan terbukti melanggar, tidak ada pilihan selain pembongkaran,” ujarnya.

Selain itu, SBC mendesak penghentian pembangunan ruko di Jalan Mayor HM Rasyad Nawawi, Kelurahan 9 Ilir, yang diduga tidak memiliki Persetujuan Lingkungan atau dokumen UKL-UPL, melanggar garis sempadan jalan, serta berada di kawasan lindung sempadan Sungai Bayas/Bendung.

Bangunan di DAS Dinilai Ancam Keselamatan Warga

Tak hanya itu, SBC turut menyoroti bangunan usaha dan ruko yang berdiri di Daerah Aliran Sungai (DAS) Jalan Angkatan 45, Kecamatan Ilir Barat I. Mereka mendesak pemerintah segera melakukan penertiban dan pembongkaran.

Koordinator Lapangan Ki Moes Mulyono menilai pelanggaran di kawasan DAS berpotensi menimbulkan dampak lingkungan yang serius.

“Pelanggaran di sempadan sungai dan DAS bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan memperparah risiko banjir,” katanya.

SBC Tantang APH Bertindak Tegas

SBC bersama masyarakat Palembang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan secara serius apabila ditemukan unsur pidana tata ruang, penyalahgunaan wewenang, maupun pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya.

“Jika ada pihak yang membiarkan atau memuluskan pelanggaran ini, maka harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Ini ujian keberanian negara,” tegas Ki Moes Mulyono.

Aksi massa tersebut diterima oleh Asisten I Pemerintah Kota Palembang, Ahmad Bastari. Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan memanggil serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan audit dan pemeriksaan kelengkapan izin terhadap bangunan-bangunan yang telah berdiri.

Baca Juga :  Korupsi Menggerogoti Pemkot Palembang: Saatnya Media dan Publik Bersatu Mengawasi!

“Jika ditemukan pelanggaran atau pembangunan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penegak Peraturan Daerah Kota Palembang akan mengambil tindakan tegas, mulai dari penyegelan, penghentian aktivitas, hingga pembongkaran bangunan ilegal,” tegasnya.

SBC menegaskan akan terus mengawal persoalan ini hingga Pemerintah Kota Palembang memberikan penjelasan terbuka kepada publik serta mengambil langkah konkret berupa penghentian aktivitas, penertiban, dan pembongkaran bangunan yang terbukti melanggar hukum tata ruang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *