Sopir Resah! Razia Dishub Palembang Diduga Ilegal, Tak Ada Plang, dan Bukan di Wilayahnya

Banyuasin – Sejumlah sopir angkutan umum, baik penumpang maupun barang, dibuat resah oleh razia penertiban yang digelar sejumlah petugas berseragam Dinas Perhubungan (Dishub) di Jl. Lingkar Selatan No 8, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Yang mengejutkan, razia tersebut digelar tanpa adanya keterlibatan pihak kepolisian. Lebih aneh lagi, di lokasi tidak pernah terlihat adanya papan informasi (plang) resmi yang menandakan adanya razia. Bahkan, sejumlah petugas yang bertugas diduga bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), melainkan pegawai honorer Dishub Palembang yang tidak memiliki kewenangan penuh, karena tanpa kehadiran penyidik pegawai negeri sipil (PPNS).

Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar: Apakah Dishub Palembang berhak melakukan razia di wilayah yang bukan kewenangannya?

Salah satu sopir yang dimintai keterangan awak media melalui pesan WhatsApp mengaku sudah sering mengalami hal serupa.

“Sering memang galak razia, tapi incerannyo mobil-mobil terpal, katek pendampingan polisi dan plang razia,” ujar salah satu sopir dikutip dari sriwijayaviral.com dengan nada kesal. (17/9/2025)

Pernyataan ini memperkuat dugaan bahwa kegiatan razia tersebut tidak sesuai aturan hukum yang berlaku. Padahal, jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) serta Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan, bahwa razia hanya bisa dilakukan dengan mekanisme resmi, lengkap dengan keterlibatan polisi dan PPNS.

Menurut ketentuan, kewenangan Dishub sebenarnya hanya sebatas memeriksa persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan, daya angkut, perizinan angkutan, hingga bukti uji kir kendaraan. Namun, penindakan pelanggaran tetap harus melibatkan kepolisian serta dilaksanakan sesuai prosedur dengan papan tanda razia yang jelas.

Baca Juga :  Pengurus Partai Lolos Seleksi Direksi BUMD PD Pasar Palembang, Kok Bisa ?

Dengan praktik di lapangan yang justru menimbulkan keresahan, sopir-sopir pun menuntut kejelasan. Mereka berharap pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut razia “misterius” ini sebelum memicu konflik lebih besar.

Fenomena ini bukan hanya mencoreng wajah penegakan hukum di jalan raya, tapi juga menimbulkan pertanyaan serius Apakah ada kepentingan lain di balik razia liar yang menargetkan sopir-sopir kecil di Banyuasin?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *