VIRAL VIDEO ASUSILA DUA PEJABAT DI KANTOR GUBERNUR, PEMPROV SUMBAR BENTUK TIM PEMERIKSA AD HOC

PADANG – Jagat media sosial dihebohkan oleh beredarnya rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) yang memperlihatkan dugaan tindakan asusila. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh dua orang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar). Video tersebut mulai viral dan menjadi sorotan tajam publik sejak Senin (24/8/2026).

Dalam potongan rekaman yang beredar luas, kedua oknum yang mengenakan pakaian dinas ASN tersebut tampak melakukan tindakan tidak patut di dalam sebuah ruangan kerja kantor pemerintahan. Di latar belakang ruangan tersebut, bahkan terlihat foto resmi Wakil Gubernur Sumatera Barat. Pemeran pria dalam video tersebut diketahui merupakan seorang pejabat eselon II, sementara pemeran wanita merupakan pejabat eselon IV.

Merespons cepat kegaduhan tersebut, Pemprov Sumbar langsung memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai klarifikasi. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sumbar, Arry Yuswandi, mengonfirmasi bahwa salah satu oknum yang dipanggil adalah Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Setda Provinsi Sumbar.

“Begitu kami menerima rekaman yang beredar, kami langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi,” ujar Arry Yuswandi kepada media.

Dari hasil pemeriksaan awal, pejabat Kepala Biro PBJ tersebut secara kooperatif mengakui bahwa sosok pria yang berada di dalam rekaman video asusila itu adalah dirinya.

Sebagai bentuk tanggung jawab atas kegaduhan dan pelanggaran etika yang terjadi, yang bersangkutan langsung mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.

Meskipun pejabat utama terkait telah mundur, Pemprov Sumbar menegaskan bahwa proses hukum kedinasan tidak akan berhenti begitu saja. Sesuai dengan arahan Gubernur Sumatera Barat, Pemprov Sumbar resmi membentuk Tim Pemeriksa Ad Hoc.

Pembentukan tim ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.Tim Pemeriksa Ad Hoc ini diketuai langsung oleh Sekda Sumbar.

Baca Juga :  Prabowo: Nelayan Bisa Naik Pendapatan 100 Persen Berkat Pemberian Cold Storage dan Dermaga

Tim tersebut beranggotakan jajaran internal yang terdiri atas Inspektur, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), serta Asisten II selaku atasan langsung dari biro terkait. Tim ini bertugas untuk memeriksa seluruh fakta, mengumpulkan keterangan, serta menyusun rekomendasi sanksi resmi secara objektif.

Sekda Arry Yuswandi menegaskan bahwa Pemprov Sumbar tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran disiplin maupun kode etik ASN. Pihaknya juga mengimbau masyarakat luas untuk tetap bijak di media sosial dan tidak terburu-buru mengambil kesimpulan liar sebelum proses pemeriksaan oleh Tim Ad Hoc selesai sepenuhnya.(Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *