Ada Apa di Balik Polemik Limbah SPPG Tangga Takat dan Surat Teguran KPPG Palembang?

Palembang, Palembangsekilan.com– Pernyataan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tangga Takat, Muhammad Abdul Aziz, mengenai pengolahan limbah dapur yang diklaim telah memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) Badan Gizi Nasional (BGN) memantik sorotan publik. Pasalnya, klaim tersebut berseberangan dengan langkah Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Palembang yang menerbitkan surat teguran resmi kepada pengelola SPPG pada Senin (31/8/2026).

Sebelumnya, dalam unggahan video yang mendadak tular di media sosial, Aziz menyampaikan klarifikasi terkait aduan masyarakat. Ia menegaskan bahwa limbah hasil kegiatan memasak di SPPG Tangga Takat telah dikelola sesuai standar regulasi BGN serta melewati sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dengan mekanisme tiga kali penyaringan.

Ia juga menyanggah anggapan bahwa seluruh pencemaran yang terlihat dalam rekaman video berasal dari fasilitasnya. Menurut Aziz, saluran drainase tersebut turut menerima debit limbah dari pemukiman warga dan tempat usaha kuliner sekitar.

“Yang viral kemarin itu yang ditunjukkan karena pembuangan kita bercampur dengan dari masyarakat juga, dari 16 Ulu, dari limbah masyarakat dan limbah rumah makan. Bukan karena kita, karena kita sudah sesuai SOP,” katanya.

Namun, narasi tersebut memicu diskursus di tengah masyarakat. Sebelum klarifikasi tersebut beredar, tepatnya pada 27 Agustus 2026, Kepala KPPG Palembang dilaporkan telah menggelar inspeksi mendadak (sidak) guna meninjau kondisi riil di lokasi. Pihak SPPG Tangga Takat mendahului pengumuman hasil evaluasi resmi KPPG dengan melontarkan klaim kesesuaian SOP ke publik, yang kemudian disusul oleh penerbitan surat teguran KPPG empat hari pascasidak.

Perkembangan ini menimbulkan preseden dan pertanyaan subtansial: apabila seluruh proses operasional fasilitas telah terbukti memenuhi SOP, lantas pertimbangan apa yang menjadi basis penerbitan surat teguran pascasidak tersebut?

Baca Juga :  Sekda Banyuasin Erwin Dukung Penuh Program Presiden Prabowo Subianto, Pastikan Kelayakan dan Kualitas MBG

Merespons polemik yang berkembang, Kepala KPPG Palembang, Dr. Nurya Hartika Sari, S.H., M.Si., mengonfirmasi bahwa fasilitas IPAL di SPPG Tangga Takat memang telah dilengkapi penyaring. Kendati demikian, validasi tingkat keamanan baku mutu pembuangan akhir masih memuat prosedur verifikasi objektif. Pihaknya kini menunggu pengujian baku mutu dari Laboratorium Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang sebagai instansi bereputasi dan berwenang.

“Kita masih menunggu hasil lab tersebut, nantinya dapat diketahui, apakah dapat kita katagorikan limbahnya memang tercemar atau ada hubungannya dengan permasalahan viralnya limbah yang ada di muara sungai dengan limbah SPPG itu,” ungkapnya.

Di balik polemik teknis ini, urgensi transparansi informasi publik menjadi faktor fundamental. Masyarakat membutuhkan kejelasan objektif atas temuan sidak 27 Agustus lalu, termasuk kepastian status kepatuhan SPPG Tangga Takat terhadap regulasi baku.

Penetapan indikator kepatuhan SOP berada di bawah kewenangan pengawasan KPPG Palembang. Oleh sebab itu, penyampaian wewenang dan temuan resmi sangat krusial guna mengeliminasi inkonsistensi informasi antara pengelola teknis di lapangan dengan otoritas pengawas. Hingga laporan ini diturunkan, penjelasan komprehensif dari para pemangku kepentingan masih ditunggu agar diskursus yang berkembang di masyarakat berlandaskan pada data yang utuh dan akuntabel. (Nto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *