PALEMBANG — Di tengah semangat perayaan bulan kemerdekaan Republik Indonesia, sebuah kantor layanan publik kedapatan mengabaikan instruksi penting. Kantor GraPARI Seberang Ulu 1 yang berlokasi di Palembang, Jalan Jenderal Ahmad Yani terpantau Jum’at 21 agustus 2026 tidak memasang Bendera Merah Putih di Halaman kantornya.
Padahal, Pemerintah Kota Palembang melalui Wali Kota Palembang Ratu Dewa telah mengeluarkan imbauan resmi yang memerintahkan agar seluruh instansi pemerintah, perkantoran swasta, badan usaha, hingga masyarakat luas untuk memasang dan mengibarkan Bendera Merah Putih.
Hal ini dilakukan demi menyemarakkan HUT Kemerdekaan RI Ke 81 Tahun serta menunjukkan nasionalisme di ruang publik.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi pada gambar, bangunan kantor GraPARI Seberang Ulu 1 tampak berdiri tanpa adanya atribut kebanggaan nasional berupa Sang Saka Merah Putih yang berkibar di depan halamannya. Kondisi ini tentu menuai tanda tanya serta sorotan dari masyarakat sekitar yang menilai sebuah perusahaan besar seharusnya menjadi contoh yang baik dalam mematuhi seruan pemerintah daerah.
Diduga lupa, azas praduga takbersalah dikedepan kan media ini mencoba memberi dugaan kepada GraPARI, semoga menjadi pelajaran kedepannya.
Kepatuhan terhadap pemasangan atribut kemerdekaan bukan hanya soal formalitas, melainkan bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan yang telah merebut kemerdekaan Indonesia. Diharapkan pihak manajemen GraPARI Seberang Ulu 1 segera menindaklanjuti hal ini dengan mengibarkan Bendera Merah Putih di kantor mereka.
Redaksi membuka jalur hak jawab dan koreksi apabila pemberitaan kurang berkenan dihati narasumber sesuai Kode Etik Jurnalistik.(Nto)














