Penyerahan Sertipikat di Momentum HUT ke-81 RI, Kantah Palembang Teguhkan Kepastian Hukum Atas Tanah

PALEMBANG – Dalam rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kanwil BPN Provinsi Sumsel, pada Senin, 17 Agustus 2026, turut dilaksanakan penyerahan sertipikat tanah kepada masyarakat dan sejumlah instansi. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas hak atas tanah.

Sebanyak 17 sertipikat tanah wakaf, 8 sertipikat Barang Milik Negara (BMN), serta 26 sertipikat hasil Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) diserahkan dalam kegiatan tersebut.

Lanud Sri Mulyono Herlambang menjadi salah satu penerima sertipikat BMN. Kepala Dinas Logistik (Kadislog) Lanud Sri Mulyono Herlambang (SMH), Letkol Kal M. Yusuf Sumanto, S.E., menyampaikan apresiasinya atas proses pensertipikatan aset tersebut. Menurutnya, proses tersebut melibatkan verifikasi dan pengecekan langsung di lapangan serta koordinasi dengan masyarakat setempat.

“Dalam proses pensertipikatan ini membutuhkan waktu dan tahapan yang cukup panjang, mulai dari turun ke lapangan, pengecekan lokasi, hingga berkoordinasi dengan RT, RW, dan masyarakat setempat. Alhamdulillah, masyarakat mendukung terciptanya tertib administrasi di Lanud SMH. Ini merupakan bentuk tertib administrasi sekaligus kerja sama yang baik antara Lanud SMH, Kantor Pertanahan Kota Palembang, dan Kanwil BPN Provinsi Sumatera Selatan,” ungkap Yusuf.

Sementara itu, penerima sertipikat tanah wakaf sekaligus Ketua Lembaga Kesehatan Nahdlatul Ulama (NU) Sumatera Selatan, Reza Pahlevi, mengatakan bahwa tanah tersebut nantinya akan dimanfaatkan untuk pembangunan Klinik NU Sumatera Selatan.

“Sertipikat ini nantinya akan diperuntukkan bagi pembangunan Klinik NU Sumsel. Kami berharap sertipikat ini dapat menjadi alas hukum dan memberikan kepastian serta keamanan dalam proses pendirian klinik. Kami mengucapkan terima kasih kepada BPN Sumsel dan BPN Palembang atas penerbitan sertipikat wakaf ini. Semoga sertipikat ini dapat memberikan manfaat bagi pendirian dan pengembangan Klinik NU Sumsel,” ujar Reza.

Baca Juga :  Dirjen PTPP Kementerian ATR/BPN Tinjau Langsung Pelayanan Kantor Pertanahan Kota Palembang

Apresiasi juga disampaikan M. Nasir, warga Kelurahan Sako yang menerima sertipikat melalui program PTSL. Ia mengaku proses penerbitan sertipikat berjalan dengan baik dan memberikan rasa aman atas kepemilikan tanahnya.

“Alhamdulillah, tidak ada kesulitan dalam proses penerbitan sertipikat melalui program PTSL. Saya merasa bahagia dan mengucapkan terima kasih kepada BPN Provinsi Sumatera Selatan dan Kantor Pertanahan Kota Palembang. Dengan adanya sertipikat ini, kami memiliki kepastian dan bukti kepemilikan atas tanah kami,” ungkap Nasir.

Penyerahan sertipikat tersebut menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan dan pemanfaatan tanah. Sertipikat tanah wakaf diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang diperuntukkan bagi kepentingan keagamaan dan sosial. Sementara itu, sertipikat BMN menjadi instrumen penting dalam memperkuat tertib administrasi sekaligus pengamanan aset negara.

Adapun sertipikat hasil Program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mempercepat pendaftaran tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah bagi masyarakat.

Melalui momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kantor Pertanahan Kota Palembang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *