RENTETAN KASUS KERACUNAN MAKAN BERGIZI GRATIS MELUAS DI KALIMANTAN

KUTAI KARTANEGARA — Kasus dugaan keracunan massal akibat program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali dilaporkan meluas di Pulau Kalimantan pada awal Agustus 2026.

Menanggapi situasi darurat ini, Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dengan memproses hukum serta melakukan pencopotan jabatan terhadap sejumlah kepala dapur penyedia layanan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin dan prosedur sanitasi.

Insiden terbaru dilaporkan terjadi di Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Sebanyak 85 orang dilarikan ke Puskesmas Sebulu setelah mengalami gejala klinis berupa mual kronis, pusing, dan muntah pasca-mengonsumsi menu paket MBG yang dibagikan di sekolah dan Posyandu.

Pada saat bersamaan, laporan serupa mengenai indikasi keracunan makanan juga mencuat di wilayah Kota Bontang.

Merespons eskalasi kasus tersebut, Kepala BGN, Sudaryono, mengonfirmasi pihaknya telah memproses 9 kasus pelanggaran kepala dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) diwilayah Kalimantan. Dua kepala dapur SPPG di Kota Bontang resmi dicopot dari jabatannya minggu ini.

Berdasarkan investigasi awal, salah satu pemicu utama menurunnya kualitas makanan adalah kebiasaan siswa membawa pulang paket makanan ke rumah sehingga melewati batas aman konsumsi.

Sebagai langkah mitigasi darurat secara nasional, BGN resmi menerbitkan regulasi ketat baru.

Terhitung mulai tanggal 11 Agustus 2026, siswa dilarang keras membawa pulang makanan MBG dan diwajibkan menghabiskannya di area sekolah. Selain itu, setiap wadah makanan kini wajib ditempeli label batas waktu konsumsi, dengan durasi maksimal 4 jam setelah makanan dinyatakan matang di dapur SPPG.

Di sisi lain, Yayasan Perlindungan Konsumen Nusantara (YLKN) Kalimantan Timur mengingatkan bahwa pengelola dapur SPPG tidak hanya menghadapi sanksi administratif dari BGN.

Apabila terbukti ada unsur kelalaian fatal (neglegence) yang membahayakan nyawa anak-anak, para pengelola dapat dijerat sanksi hukum pidana sesuai undang-undang perlindungan konsumen dan kesehatan yang berlaku.(*)

Baca Juga :  Geger di Ogan Ilir! Empat Siswa SMKN 1 Muara Kuang Diduga Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *