Tanpa Kerugian Negara dan OTT, Kuasa Hukum Pertanyakan Legalitas Penetapan Tersangka Wabup PALI

Palembang – Tim penasihat hukum Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji mengajukan permohonan praperadilan kliennya ke Kejaksaan Timggi (Kejati) Sumatera Selatan (sumsel). Dalam praperadilannya, dia menyoroti legalitas penetapan tersangka hingga penahanan kliennya

Putusan praperadilan tersebut dijadwalkan dibacakan di Pengadilan Negeri Palembang, pada Rabu (12/8) pukul 13.00 WIB.

Ketua Tim Kuasa Hukum Iwan Tuaji, Tabrani menilai terdapat sejumlah hal yang perlu diuji, terutama terkait konstruksi perkara dan prosedur tindakan hukum yang dilakukan terhadap Iwan Tuaji.

Perkara tersebut, menurutnya, bermula dari hubungan utang-piutang pribadi yang terjadi pada Desember 2024, sebelum Iwan Tuaji menjabat sebagai Wakil Bupati PALI.

Menurut Tabrani, sejak awal peminjaman tersebut telah dikenakan potongan bunga di muka sebesar 12,75 persen. Selain itu, kata dia, terdapat bukti pembayaran bunga dan cicilan yang telah diajukan dalam persidangan.

“Kalau sejak awal uang tersebut merupakan pinjaman, bahkan bunganya sudah dipotong di muka sebesar 12,75 persen, lalu ada pembayaran bunga dan cicilan, tentu hubungan hukumnya harus dilihat secara utuh. Jangan langsung dilepaskan dari konteks awalnya,” katanya kepada wartawan, Selasa (11/8/2026).

Dia juga menegaskan tidak ada uang APBD yang digunakan dalam hubungan tersebut. Pihaknya juga menyebut tidak pernah ada proyek yang diberikan kepada pelapor.

Atas dasar itu, kuasa hukum mempertanyakan bagaimana hubungan pinjaman pribadi tersebut kemudian dikonstruksikan menjadi perkara tindak pidana korupsi.

Tabrani juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan pihak termohon dalam sidang praperadilan.

Menurut dia, saksi dari pihak Kejaksaan menyatakan peristiwa tersebut bukan operasi tangkap tangan (OTT). Sebab, kata Tabrani, tidak ditemukan uang dari Iwan Tuaji saat tindakan dilakukan.

“Ini penting. Kalau saksi Termohon sendiri menegaskan bahwa itu bukan OTT dan tidak ada uang yang ditemukan dari klien kami, maka publik tentu berhak bertanya’apa sebenarnya dasar konstruksi perkara tersebut?'” katanya.

Baca Juga :  Kades Mekar Jaya Dilaporkan Guru Muda ke Polda Sumsel, Diduga Paksa Guru SMA Berhubungan Hingga Hamil

Tabrani juga menyebut saksi Termohon memberikan keterangan bahwa pada hari kejadian tidak ada tindak pidana yang dilakukan Iwan Tuaji.

Dia menambahkan, selain persoalan OTT, kuasa hukum juga mempersoalkan perbedaan istilah dalam proses membawa Iwan Tuaji.

Tabrani mengatakan dalam jawaban tertulis termohon disebutkan Iwan Tuaji ‘dibawa’. Namun, dalam persidangan, saksi termohon disebut menggunakan istilah ‘ditangkap’.

“Ini bukan sekadar perbedaan kata. ‘Dibawa’ dan ‘ditangkap’ mempunyai konsekuensi hukum yang berbeda. Karena itu kami meminta hal tersebut diuji secara objektif, tindakan sebenarnya yang dilakukan terhadap klien kami itu apa?” tegasnya.

Menurut Tabrani, terdapat fakta yang perlu diperiksa terkait dugaan adanya tekanan atau permintaan dari pihak pelapor yang dikaitkan dengan proyek di Kabupaten PALI. Namun, pihaknya menyebut proyek tersebut tidak pernah diberikan.

“Jangan hanya melihat cerita dari satu pihak. Kami meminta seluruh rangkaian hubungan hukum, pinjaman, pembayaran bunga, tidak adanya proyek, serta dugaan tekanan dari pihak pelapor diperiksa secara objektif,” ujarnya.

Dia menegaskan pihaknya tidak meminta perlakuan khusus bagi Iwan Tuaji yang merupakan Wakil Bupati PALI.

“Kami tidak meminta keistimewaan karena klien kami Wakil Bupati. Kami hanya meminta fakta dilihat, bukti diperiksa, dan setiap tindakan penyidik diuji berdasarkan hukum,” katanya.

“Kalau prosedurnya benar, nyatakan benar. Kalau ada yang tidak sesuai hukum, kami berharap hakim berani menyatakan sebagaimana mestinya,” lanjut Tabrani.

Tabrani berharap putusan nantinya benar-benar didasarkan pada fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Biarkan hakim memutus. Biarkan fakta berbicara. Dan biarkan hukum menjadi pemenangnya,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *