Home Service Kantor Pertanahan Kota Palembang: Pengambilan Sumpah Sertipikat Pengganti Dilaksanakan di Kediaman Pemohon

PALEMBANG-Sebagai wujud komitmen dalam memberikan pelayanan yang mudah, inklusif, dan berorientasi kepada masyarakat, Kantor Pertanahan Kota Palembang melaksanakan layanan Home Service berupa pengambilan sumpah dalam rangka penerbitan sertipikat pengganti karena hilang di kediaman pemohon. Selasa (21/7/2026).

Layanan ini diberikan kepada pemohon yang karena kondisi kesehatan maupun keterbatasan fisik tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung di Kantor Pertanahan Kota Palembang. Melalui layanan Home Service, petugas mendatangi langsung rumah pemohon untuk melaksanakan proses pengambilan sumpah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pelaksanaan pengambilan sumpah tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penerbitan sertipikat pengganti atas sertipikat yang hilang. Kegiatan dilaksanakan secara resmi oleh petugas Kantor Pertanahan Kota Palembang dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepastian hukum, serta memberikan pelayanan yang profesional dan humanis.

Melalui inovasi layanan Home Service, Kantor Pertanahan Kota Palembang berupaya memastikan bahwa setiap masyarakat memperoleh hak atas pelayanan pertanahan tanpa terkendala oleh kondisi fisik maupun keterbatasan mobilitas. Inisiatif ini menjadi bukti nyata bahwa pelayanan publik tidak hanya berfokus pada kecepatan dan kualitas, tetapi juga mengedepankan nilai kepedulian serta kemudahan akses bagi seluruh lapisan masyarakat.

Kantor Pertanahan Kota Palembang akan terus menghadirkan berbagai inovasi pelayanan yang semakin dekat dengan masyarakat guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang prima, profesional, modern, dan terpercaya.(Nto)

Baca Juga :  Dewan Pers Perjuangan Hak Ekonomi Media serta Siapkan Usulan Regulasi 'Homeless' dan Sosmed

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *