Diduga Abaikan PBG dan AMDAL? Proyek Tower Mandiri Palembang Memicu Sorotan Tajam DPRD!

PALEMBANG, PALEMBANGSEKILAN.COM — Polemik seputar pembangunan proyek strategis Tower Mandiri di Jalan Kapten A. Rivai kini berkembang menjadi ujian krusial bagi ketegasan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Isu ini tak lagi sekadar urusan kelengkapan berkas administrasi, melainkan menyentuh ranah konsistensi penegakan hukum tata bangunan dan perlindungan lingkungan hidup.

Pangkal persoalan bermula dari keluhan masyarakat sekitar khususnya warga RT 22 Kelurahan 24 Ilir yang terdampak langsung oleh aktivitas pengerjaan fisik, seperti pemancangan tiang pancang (bore pile) tanpa sosialisasi serta gangguan arus lalu lintas. Temuan ini kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Palembang melalui inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.

Temuan Sidak: Legalitas Berada di Belakang

Dari hasil evaluasi di lapangan, DPRD Kota Palembang menemukan bahwa pembangunan fisik telah berlangsung sebelum dokumen perizinan vital dipenuhi. Padahal, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) merupakan syarat mutlak bagi penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah penghentian sementara yang sempat diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palembang, serta pengenaan sanksi denda administratif sebesar Rp77,6 juta, rupanya tidak sepenuhnya menghentikan roda konstruksi di lapangan.

Pernyataan Anggota DPRD Kota Palembang (Dapil III), Andreas Okdi Priantoro:

“Ketika kami bertanya soal AMDAL, pihak manajemen mengakui masih berproses. Tiga izin utama itu belum ada ketika kami turun ke lapangan hal itu diakui oleh kontraktor, Bank Mandiri, maupun DLH. Ini bukan sekadar persoalan investasi, melainkan kepatuhan terhadap aturan. Jika pemerintah tidak tegas, masyarakat tentu akan mempertanyakan efektivitas Perda yang telah dibuat.” Seperti dilansir pada laman wideazone.com

Selain persoalan ketersediaan dokumen AMDAL dan PBG, legislatif turut menyoroti indikasi pelanggaran Garis Sempadan Jalan (GSJ) serta Garis Sempadan Bangunan (GSB) yang wajib dievaluasi ulang oleh Dinas PUPR Kota Palembang.

Baca Juga :  Sambut HUT Palembang ke-1343, Detik Sumsel Gelar Lomba Mewarnai Anak di Transmall

Tanggapan Pihak Pelaksana Proyek

Menanggapi sorotan tersebut, pihak pelaksana konstruksi menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh koridor hukum dan regulasi yang berlaku. Prosedur perizinan untuk struktur berskala besar dinilai membutuhkan pemenuhan dokumen secara bertahap dan berkesinambungan.

Pernyataan Project Engineering Manager (PEM) PT Adhi Karya, Saif:

“Pembangunan proyek berskala besar tidak hanya bergantung pada satu jenis perizinan, melainkan melibatkan serangkaian tahapan yang harus dipenuhi—mulai dari AMDAL, Andalalin, Pertimbangan Teknis BPN, hingga PBG. Mengenai pembayaran denda administrasi, hal tersebut merupakan bagian dari mekanisme legal yang diatur regulasi saat terjadi penyesuaian tata cara perizinan. Semua tahapan tetap kami jalankan dan tindak lanjuti.”

Menanti Ketegasan Regulasi

Meskipun DLH Kota Palembang mengonfirmasi bahwa dokumen izin lingkungan kini telah terbit usai dilunasinya sanksi denda, keputusan akhir keberlanjutan proyek berada di tangan Dinas PUPR Kota Palembang melalui penerbitan PBG.

Kini, publik menantikan langkah konkret dari Pemkot Palembang: apakah regulasi tata ruang akan ditegakkan secara proporsional dan transparan, ataukah kasus ini menjadi preseden baru dalam tata kelola pembangunan gedung di Kota Palembang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *