“Tuhan Tidak Tidur!” Ditindas Sekian Lama, 200 Petani Air Solok Batu Akhirnya Menang Telak di Pengadilan

Banyuasin, Palembangsekilan.com – Rasa lelah dan bayang-bayang ketakutan yang selama ini menggelayuti benak sekitar 200 petani di Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, Banyuasin, akhirnya menguap. Setelah sekian lama merasa terzalimi dan memperjuangkan tanah kelahiran mereka, senyum kebahagiaan itu akhirnya runtuh juga secara resmi, ratusan hektare sawah yang menjadi urat nadi kehidupan mereka kini kembali ke pelukan yang sah.

Kepastian ini diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Klas 1A pada Minggu (5/7/2026). Majelis hakim yang diketuai oleh Melissa, S.H., M.H., secara tegas menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh Sufuk CS terhadap para petani Solok Batu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim tidak memberikan celah bagi pihak penggugat.

”Menolak gugatan para penggugat kovensi atau tergugat rekovensi untuk seluruhnya,” ucap Melissa tegas di ruang sidang.

Tak sekadar menolak gugatan, putusan tersebut sekaligus menjadi perisai hukum yang kuat bagi para petani. Majelis hakim menegaskan bahwa pemilik sah atas objek perkara tanah tersebut tidak lain adalah para petani Air Solok Batu sendiri, dibuktikan dengan dokumen negara yang valid.

“Menyatakan tergugat adalah pemilik sah atas sebidang tanah yang terletak di Parit 11, Desa Air Solok Batu, Kecamatan Air Saleh, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama para tergugat,” papar majelis hakim.

Babak Baru Perjuangan Hukum

Bagi para petani, putusan ini bukan sekadar angka di atas kertas, melainkan pemulihan martabat. Direktur LBH Bima Sakti, M. Novel Suwa, S.H., M.M., M.Si., yang setia mendampingi para petani, tak bisa menyembunyikan rasa syukurnya saat diwawancarai oleh awak media. Ia menilai putusan ini mencerminkan tingginya integritas yang dijunjung oleh PN Pangkalan Balai.

Baca Juga :  FANTASTIS! Kajari Banyuasin Erni Yusnita melalui Kasi Pidsus Giovani Langsung Tahan Direktur PT Selamat Anugrah Sriwijaya, Negara Rugi Rp2,6 Miliar

‎”Putusan ini sudah sangat objektif dan memenuhi rasa berkeadilan bagi kami para petani,” ungkap Novel dengan penuh emosional.

Namun perjuangan belum sepenuhnya usai. Berbekal kemenangan di meja hijau ini, Novel langsung mendesak pihak kepolisian, khususnya Kapolda Sumsel dan penyidik Subdit Harda Ditreskrimum, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap laporan pemalsuan atau penyerobotan lahan yang sempat dilayangkan oleh warga.

‎”With adanya putusan dari PN Pangkalan Balai ini, kami berharap penyidik segera melakukan penetapan tersangka atas dugaan penyerobotan lahan,” tegas Novel.

Sembari menghela napas panjang, Novel mengingat kembali bagaimana angkuhnya pihak penggugat yang mengklaim tanah sumber kehidupan petani tersebut selama proses persidangan berlangsung.

“Tuhan tidak tidur. Yang benar pasti akan terungkap. Mungkin hanya waktu saja. Nah, dengan pengakuan di muka persidangan ini, tentu dapat menjadi bukti yang kuat penyidik dalam memproses perkara yang dilaporkan kami ke Polda Sumsel, untuk segera lakukan penetapan tersangka,” tandasnya lirih namun penuh penekanan.

Pihak Penggugat Bersiap Banding

Di sisi lain, aroma persaingan hukum tampaknya belum benar-benar mereda. Kuasa hukum penggugat, Suwito Winoto, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya tetap menghormati keputusan yang diambil oleh majelis hakim. Kendati demikian, ia mengingatkan bahwa vonis ini belum mengetuk palu terakhir karena belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

‎“Kami memastikan hak-hak hukum klien akan tetap kami perjuangkan melalui mekanisme yang tersedia. Setelah salinan lengkap putusan kami pelajari secara mendalam, kami akan menyusun Memori Banding yang komprehensif apabila ditemukan kekeliruan dalam penerapan hukum maupun penilaian terhadap alat bukti,” tukas Suwito memastikan langkah hukum berikutnya.

Bagi warga Parit 11, malam ini mungkin menjadi malam paling tenang setelah sekian lama dicekam ketidakpastian. Sawah ratusan hektare yang hijau kini kembali menjadi milik mereka, setidaknya hingga babak hukum berikutnya bergulir di Pengadilan Tinggi. (Nto)

Baca Juga :  Guru MIN 1 Palembang Pernah Tersandung Dugaan Pencabulan, Hanya Kena Surat Peringatan: Orang Tua Murid Resah!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *